Search for collections on Undip Repository

MEMBANGUN MODEL PRINSIP JAKSA SEBAGAI PENGENDALI PERKARA (DOMINUS LITIS) DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA

Silalahi, Dody W. Leonard (2024) MEMBANGUN MODEL PRINSIP JAKSA SEBAGAI PENGENDALI PERKARA (DOMINUS LITIS) DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA. Doctoral thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img] Text (Disertation)
Dody Cover.pdf - Accepted Version

Download (214kB)

Abstract

Selain untuk mengetahui implementasi prinsip Jaksa sebagai pemegang
Dominus Litis dalam penghentian penuntutan perkara pidana yang ada saat ini,
penelitian ini juga utamanya bertujuan untuk menemukan model prinsip Jaksa
sebagai pemegang Dominus Litis dalam penghentian penuntutan perkara pidana
yang akan datang.
Adapun permasalahan dalam disertasi ini sebagai berikut : (1) Bagaimana
implementasi prinsip Jaksa sebagai pengendali perkara (Dominus Litis) dalam
penghentian penuntutan perkara pidana saat ini? dan (2) Bagaimana model prinsip
Jaksa sebagai pengendali perkara (Dominus Litis) dalam penghentian penuntutan
perkara pidana yang akan datang?
Metode penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah dengan
menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode yuridis normatif dengan
disertai studi perbandingan hukum dari beberapa negara, seperti Jepang, Belanda
maupun Amerika Serikat.
Hasil penelitian yang pertama menjelaskan bahwa untuk saat ini
implementasi prinsip Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam
penghentian penuntutan pidana adalah pada dasarnya sudah diterapkan pada
beberapa ketentuan dalam hukum positif di Indonesia, seperti : (1) deponering, (2)
tidak cukup bukti, dan (3) restorative justice.
Sedangkan untuk hasil penelitian yang kedua dalam penelitian ini, yaitu
dikembangkan model baru untuk proses penghentian penuntutan sebagai Novelti
sebagai hasil penelitian, yaitu berdasarkan penilaian subjektif Jaksa sendiri Jaksa
dapat menghentikan penuntutan perkara pidana, yang mana model tersebut
mengadopsi model suspend prosecution yang telah lebih dulu ada di Jepang,
Belanda maupun Amerika Serikat.
Namun demikian, tetap diperlukan penyempurnaan guna mengikuti
perkembangan hukum yang progresif dan dinamis. Sedangkan adapun model
prinsip Jaksa sebagai pemegang Dominus Litis dalam penghentian penuntutan
perkara pidana yang akan datang adalah Jaksa dengan pertimbangan
profesionalnya perlu diberikan kewenangan sepenuhnya untuk melanjutkan
ataupun menghentikan perkara, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), dengan
pertimbangan-pertimbangan yuridis maupun sosiologis, dan pihak atau instansi
lain tidak dapat mengintervensi kewenangan tersebut. Oleh karenanya,
direkomendasikan kepada pembuat undang-undang perlu merevisi ketentuan
hukum positif, khususnya ketentuan yang mengatur kewenangan Jaksa sebagai
pengendali perkara, agar Jaksa diberikan kewenangan sepenuhnya untuk
melanjutkan ataupun menghentikan perkara, setelah berkas dinyatakan lengkap
(P-21), dengan pertimbangan-pertimbangan yuridis maupun sosiologis.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Additional Information: Silakan Menghubungi Perpustakaan Program Doktor Hukum, Bila Memerlukan File Ini
Uncontrolled Keywords: Jaksa, Penuntutan, Dominus Litis
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Doctor Program in Law
Depositing User: Dyan Pitra Chrisnawan
Date Deposited: 02 Jul 2024 04:11
Last Modified: 02 Jul 2024 04:11
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/24630

Actions (login required)

View Item View Item