Search for collections on Undip Repository

ANALISIS YURIDIS PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PADA MASA TRANSISI PILKADA SERENTAK 2024 DI INDONESIA. _43 HTN 2024

DHIAULHAQ, MUHAMMAD RASYID and Wisnaeni, Fifiana and Indarja, Indarja (2024) ANALISIS YURIDIS PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PADA MASA TRANSISI PILKADA SERENTAK 2024 DI INDONESIA. _43 HTN 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img] Text
Muhammad Rasyid Dhiaulhaq_cover.pdf

Download (771kB)
[img] Text
Muhammad Rasyid Dhiaulhaq_abstrak.pdf

Download (172kB)
[img] Text
Muhammad Rasyid Dhiaulhaq_bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (256kB)
[img] Text
Muhammad Rasyid Dhiaulhaq_bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (251kB)
[img] Text
Muhammad Rasyid Dhiaulhaq_bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (292kB)
[img] Text
Muhammad Rasyid Dhiaulhaq_bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (207kB)
[img] Text
Muhammad Rasyid Dhiaulhaq_dapus.pdf

Download (211kB)

Abstract

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia yang membuat tertundanya Pilkada di tahun 2022 dan 2023 memberikan dampak terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah di 271 wilayah sehingga diperlukan suatu mekanisme khusus untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, yakni dengan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Fenomena ini kemudian menjadi perbincangan dan pembahasan di kalangan masyarakat terkait dengan mekanisme pengangkatan dan kewenangan yang diperoleh Penjabat Kepala Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti dan mengkaji pengaturan hukum dan mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Daerah serta kewenangan-kewenangan yang diperolehnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian ini berfokus terhadap analisis peraturan-peraturan hukum (statue approach) yang mengatur mengenai Penjabat Kepala Daerah selama masa transisi Pilkada Serentak 2024. Terdapat beberapa pengaturan mengenai Penjabat Kepala Daerah, yakni UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang amanat pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di masa transisi Pilkada Serentak 2024 yang kemudian diturunkan ke dalam peraturan pelaksana, yaitu Permendagri No. 4 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur mekanisme pengangkatan dengan empat tahapan, yaitu persyaratan (memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemerintahan, menduduki JPT Madya (Penjabat Gubernur) dan JPT Pratama (Penjabat Bupati/Wali Kota), mendapat nilai minimal baik dalam tiga tahun terakhir, tidak pernah mendapat hukuman disiplin berat, dan sehat jasmani dan rohani), pengusulan (Mendagri dan Ketua DPRD Provinsi (Penjabat Gubernur) serta Mendagri, Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota (Penjabat Bupati/Wali Kota)), pembahasan (Mendagri), dan pelantikan (Mendagri untuk Penjabat Gubernur dan Gubernur/Wakil Gubernur/Mendagri untuk Penjabat Bupati/Wali Kota). Terdapat pula UU No. 5 Tahun 2014 (penjelasan JPT Madya dan JPT Pratama), Perpres No. 16 Tahun 2016 dan Permendagri No. 35 Tahun 2013 (definisi dan tata cara pelantikan), dan Permendagri No. 1 Tahun 2018 (acuan mekanisme pengangkatan sebelum adanya Permendagri No. 4 Tahun 2023). Adapun kewenangan yang diperoleh Penjabat Kepala Daerah secara normatif mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015 dalam Pasal 65 (tugas dan wewenang), Pasal 67 (kewajiban), dan Pasal 76 (larangan). Walaupun demikian, terdapat batasan kewenangan yang diatur dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008 dan Pasal 15 ayat (2) Permendagri No. 4 Tahun 2023, yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan perizinan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Pelaksanaan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah kiranya perlu dilaksanakan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara efektif. Selain itu, masyarakat juga perlu mengawasi dan mengawal jalannya pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah agar tidak terjadi penyelewengan wewenang selama masa jabatannya.
Kata Kunci : Demokrasi; Penjabat Kepala Daerah; Pilkada Serentak 2024.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Demokrasi; Penjabat Kepala Daerah; Pilkada Serentak 2024
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 04 Jul 2024 09:03
Last Modified: 04 Jul 2024 09:03
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/23869

Actions (login required)

View Item View Item