Search for collections on Undip Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS SEBELUM BERSTATUS BADAN HUKUM. _100 Dagang 2024

DEANDRA, NAUFAL NEDJA and Mahmudah, Siti and Widanarti, Herni (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS SEBELUM BERSTATUS BADAN HUKUM. _100 Dagang 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img] Text
Naufal Nedja - cover.pdf

Download (609kB)
[img] Text
Naufal Nedja - abstrak.pdf

Download (42kB)
[img] Text
Naufal Nedja - bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (211kB)
[img] Text
Naufal Nedja - bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (276kB)
[img] Text
Naufal Nedja - bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (286kB)
[img] Text
Naufal Nedja - bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (49kB)
[img] Text
Naufal Nedja -dapus.pdf

Download (50kB)

Abstract

Badan usaha adalah organisasi yang didirikan oleh lebih dari satu individu guna melaksanakan tujuan usahanya yaitu meraup keuntungan. Jika dilihat dari jenisnya maka badan usaha dibagi menjadi badan usaha hukum dan non-hukum. Salah satu badan usaha yang sering dijumpai adalah Perseroan Terbatas. Dalam sebuah badan usaha hukum tentunya ada pengurus yang akan memastikan badan usaha tersebut meraih keuntungan. Dalam menjalankan sebuah usaha seringkali sebuah perseroan terlilit dengan hutang dan berakhir pada proses kepailitan. Lantas bagaimanakah tanggung jawab direksi dalam kepailitan Perseroan Terbatas yang belum memiliki status sebagai badan hukum dan siapa sajakah yang dapat dipailitkan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif dan data dikumpulkan secara studi
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya dalam pelaksanaan kepailitan Perseroan Terbatas yang belum memiliki status sebagai badan hukum maka beban kepailitan tersebut bukan merupakan beban perseroan melainkan menjadi tanggung jawab dari Pendiri, Direksi, Komisaris secara tanggung renteng dan apabila harta kekayaan perseroan tidak dapat menutup kerugian tersebut maka mereka juga harus bertanggung jawab secara tanggung renteng yang sejalan juga dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Debitur kehilangan haknya untuk menguasai perseroan sehingga pengurusan tersebut dialihkan kepada Kurator. Oleh karena itu sebaiknya para jajaran pengurus perseroan bisa lebih berhati-hati dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang menyebabkan timbulnya utang sehingga perseroan tidak perlu sampai kepada mekanisme kepailitan.
Kata kunci : Kepailitan, Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Direksi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Direksi
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 11 Jun 2024 02:48
Last Modified: 11 Jun 2024 02:48
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/23459

Actions (login required)

View Item View Item