Search for collections on Undip Repository

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 54/PUU-XXI/2023 TERKAIT UJI FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG. _34 HTN 2024

Putra, Erlangga Aryadi and Wardhani, Lita Tyesta Addy Listya and Pinilih, Sekar Anggun Gading (2024) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 54/PUU-XXI/2023 TERKAIT UJI FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG. _34 HTN 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img] Text
Erlangga Aryadi Putra - cover.pdf

Download (711kB)
[img] Text
Erlangga Aryadi Putra - abstrak.pdf

Download (218kB)
[img] Text
Erlangga Aryadi Putra - bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (266kB)
[img] Text
Erlangga Aryadi Putra - bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (324kB)
[img] Text
Erlangga Aryadi Putra - bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (309kB)
[img] Text
Erlangga Aryadi Putra - bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (216kB)
[img] Text
Erlangga Aryadi Putra - bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (403kB)
[img] Text
Erlangga Aryadi Putra - bab 6.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (219kB)
[img] Text
Erlangga Aryadi Putra - dapus.pdf

Download (249kB)

Abstract

Menurut data Kemenkumham, di Indonesia terdapat 40.903 peraturan perundang-undangan yang menyebabkan disharmoni antar peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diajukan judicial review ke Mahkamah
Konstitusi dan undang-undang ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat serta harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. Merespon hal tersebut, pemerintah pada 30 Desember 2022 mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disetujui menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang tersebut
kemudian diajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai pertimbangan hukum hakim dan implikasi hukum atas putusan MK tersebut. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah studi kasus dan interpretasi gramatikal. Pada perkara ini para Pemohon mendalilkan tiga hal yakni persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dilakukan di luar masa sidang yang seharusnya, penerbitan perppu melanggar prinsip hal ihwal kegentingan yang memaksa dan meaningful participation, serta model legislasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang executive-heavy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah berpandangan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai cikal bakal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 meliputi 78 undang-undang. Oleh karena itu, menurut Mahkamah DPR memerlukan waktu untuk membahas RUU a quo sehingga tidak ada upaya membuang-buang waktu. Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa terdapat itikad baik dari Presiden yang langsung mengajukan RUU terkait penetapan Perppu Cipta Kerja ke DPR di penghujung masa Sidang II DPR RI Tahun 2022-2023. Kemudian dalam pokok permohonan kedua Mahkamah berpendapat bahwa Mahkamah tidak berwenang memberikan penilaian hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ini disebabkan karena penilaian atas hal ihwal kegentingan yang memaksa telah selesai di DPR karena DPR telah memberikan penilaian dan persetujuan atas perppu tersebut. Selanjutnya, dalam pokok permohonan ketiga Mahkamah berpandangan bahwa saat ini terjadi transformasi yang sangat cepat dan tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, pemerintah harus menciptakan kepastian hukum agar tidak terjadi stagnasi politik. Dasar pemerintah dalam mengeluarkan perppu ini adalah adanya kondisi geopolitik dan perekonomian global yang penuh ketidakjelasan. Latar belakang tersebut kemudian telah diterima di DPR sehingga Mahkamah berpandangan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini berimplikasi pada 4 hal yakni aturan pelaksana UU Cipta Kerja tetap berlaku, dicabutnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DPR harus membuat Peraturan DPR yang berkaitan dengan jangka waktu persetujuan perppu oleh DPR, dan Mahkamah secara tidak langsung melegitimasi constitutional disobedience yang dilakukan oleh Pemerintah.
Kata kunci: cipta kerja, disharmoni, mahkamah konstitusi, uji formil

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: cipta kerja, disharmoni, mahkamah konstitusi, uji formil
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 10 Jun 2024 08:31
Last Modified: 10 Jun 2024 08:31
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/23317

Actions (login required)

View Item View Item