Search for collections on Undip Repository

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT PETUANAN MANDESI MASYARAKAT HUKUM ADAT MALUKU (Studi Putusan Nomor. 50/Pdt.G/2021/ Pn Sml.). 054 Perdata 2024

ELVANI, RINDI and Silviana, Ana and Triyono, Triyono (2024) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT PETUANAN MANDESI MASYARAKAT HUKUM ADAT MALUKU (Studi Putusan Nomor. 50/Pdt.G/2021/ Pn Sml.). 054 Perdata 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img] Text
Rindi Elvani - cover.pdf

Download (856kB)
[img] Text
Rindi Elvani - abstrak.pdf

Download (217kB)
[img] Text
Rindi Elvani - bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Rindi Elvani - bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Rindi Elvani - bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
Rindi Elvani - bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (233kB)
[img] Text
Rindi Elvani - dapus.pdf

Download (683kB)

Abstract

Tanah Ulayat Petuanan merupakan tanah yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat Maluku yang memiliki sumber daya alam untuk dimanfaatkan dan dikelola oleh anak turunan nenek moyang dan leluhur yang dilihat dari istilah secara turun-temurun. Penelitian ini yaitu untuk mengetahui penyelsaian sengketa dan atas penguasaan tanah ulayat petuanan dan peralihan hak atas tanah ulayat petuanan beserta prosedurnya yang berlaku bagi Masyarakat Hukum Adat Maluku, serta mengetahui pertimbangan dari hakim dalam memutus sengketa Tanah Ulayat Petuanan Mandesi pada putusan Nomor. 50/Pdt.g/2021/Pn Sml. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, berupa kumpulan dari bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan hakim, jurnal, serta buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini dan penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tanah ulayat petuanan dalam proses peralihan hak kepada pihak lain di luar masyarakat hukum adat setempat tidak sah apabila tidak ada informasi dan izin yang disampaikan kepada anggota marga lain. Proses peralihan hak juga harus tunduk pada ketentuan normatif yang ada di Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2008 tentang Wilayah Petuanan. Pada penyelesaian sengketa ini majelis hakim memutuskan Penggugat juga merupakan ahli waris yang sah atas tanah Ulayat Petuanan Mandesi dan majelis hakim meminta agar seluruh Penggugat dan tergugat harus mengikuti prosedur sebagaimana mestinya. Hakim tidak dapat memutus perkara tanpa adanya pertemuan dari anggota marga yang lain. Majelis hakim berpendapat bahwa penyelesaian sengketa atas suatu tanah ulayat petuanan perlu untuk melibatkan seluruh pihak tanpa terkecuali dan Penggugat terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah yang diserahkan tanpa adanya Perizinan dan informasi dari pihak lain yang juga berwenang untuk menguasai dan mengelola Tanah Ulayat Petuanan Mandesi tersebut.
Kata Kunci : Tanah Ulayat Petuanan, Penyelesaian Sengketa, Masyarakat Hukum Adat Maluku

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tanah Ulayat Petuanan, Penyelesaian Sengketa, Masyarakat Hukum Adat Maluku
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 15 May 2024 07:30
Last Modified: 15 May 2024 07:30
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/22841

Actions (login required)

View Item View Item