Search for collections on Undip Repository

ANALISIS PUTUSAN HAKIM MENGENAI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MENURUT PASAL 2 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI PUTUSAN: PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022 ATAS PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945). _016 Perdata 2024

CHRISTHALIA, LIM, EVELYN and Turisno, Bambang Eko and Yunanto, Yunanto (2024) ANALISIS PUTUSAN HAKIM MENGENAI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MENURUT PASAL 2 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI PUTUSAN: PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022 ATAS PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945). _016 Perdata 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img] Text
LIM, EVELYN CHRISTHALIA_cover.pdf

Download (626kB)
[img] Text
LIM, EVELYN CHRISTHALIA_abstrak.pdf

Download (8kB)
[img] Text
LIM, EVELYN CHRISTHALIA_bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (350kB)
[img] Text
LIM, EVELYN CHRISTHALIA_bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (244kB)
[img] Text
LIM, EVELYN CHRISTHALIA_bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (382kB)
[img] Text
LIM, EVELYN CHRISTHALIA_bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (75kB)
[img] Text
LIM, EVELYN CHRISTHALIA_dapus.pdf

Download (178kB)

Abstract

Perkawinan beda agama di Indonesia kerap menimbulkan perdebatan dikarenakan adanya kekosongan hukum dan perbedaan pandangan tiap-tiap golongan. Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 menolak permohonan perkawinan beda agama di Indonesia dan memaknai perkawinan hanya sebatas prasyarat untuk hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan, serta
hanya merupakan hak konstitusional yang dapat dibatasi oleh negara. Dalam Pasal 2 UUP, perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, seturut dengan Surat Edaran Kemendagri dan SEMA.
Penelitian ini mengkaji bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022, bahwa perkawinan sebagai prasyarat, bukan hak, menurut Pasal 2 UUP dan HAM, serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan para pihak dan akibatnya apabila terjadi penolakan perkawinan beda agama setelah
Putusan MK Nomor 24-PUU-XX/2022.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian doktrinal dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data, dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perkawinan
merupakan HAM karena merupakan pemberian Allah, seturut yang diatur dalam UDHR, ICCPR, ICESCR, dan CEDAW yang telah diratifikasi oleh Indonesia, hukum Amerika, Australia, Belanda, Eropa, termasuk UUD NRI 1945, UU HAM, UU Adminduk, dan Putusan hakim di Indonesia sendiri. Namun, dalam pelaksanaan dan keabsahan perkawinan itu sendiri harus tetap disesuaikan dengan
Pasal 2 UUP dan nilai-nilai keagamaan. Akibat penolakan pengajuan perkawinan beda agama kepada KUA, KCS, maupun pengadilan, para pihak dapat mengajukan perkawinan tersebut dilakukan di luar negeri, nikah di bawah tangan, dan/atau tunduk sementara kepada salah satu hukum agama. Namun, alternatif tersebut masih sulit untuk dilakukan karena memanfaatkan celah hukum, membahayakan kedudukan perkawinan dan anak, serta tidak mengindahkan hak kebebasan beragama dari setiap warga negara dan nilai agama itu sendiri.
Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Hak Asasi Manusia

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Beda Agama, Hak Asasi Manusia
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 03 Apr 2024 04:04
Last Modified: 03 Apr 2024 04:04
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/22072

Actions (login required)

View Item View Item