Search for collections on Undip Repository

PUTUSAN SELA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2015-2018. _1022 HTN 2023

Salsabila, Winalda Aulia and Wisnaeni, Fifiana and Pinilih, Sekar Anggun Gading (2023) PUTUSAN SELA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2015-2018. _1022 HTN 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of WINALDA AULIA SALSABILA - cover.pdf] Text
WINALDA AULIA SALSABILA - cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (758kB)
[thumbnail of WINALDA AULIA SALSABILA - abstrak.pdf] Text
WINALDA AULIA SALSABILA - abstrak.pdf

Download (47kB)
[thumbnail of WINALDA AULIA SALSABILA - bab 1.pdf] Text
WINALDA AULIA SALSABILA - bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (162kB)
[thumbnail of WINALDA AULIA SALSABILA - bab 2.pdf] Text
WINALDA AULIA SALSABILA - bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (225kB)
[thumbnail of WINALDA AULIA SALSABILA - bab 3.pdf] Text
WINALDA AULIA SALSABILA - bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (520kB)
[thumbnail of WINALDA AULIA SALSABILA - bab 4.pdf] Text
WINALDA AULIA SALSABILA - bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (51kB)
[thumbnail of WINALDA AULIA SALSABILA - dapus.pdf] Text
WINALDA AULIA SALSABILA - dapus.pdf

Download (188kB)

Abstract

Putusan sela pada perkara perselisihan pemilihan umum hasil kepala daerah awalnya merupakan tidak lazim karena tidak tertuang secara khusus pengaturannya dalam Undang-Undang, yang dimungkinkan adalah mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Seiring dengan banyak permohonan yang diajukan Mahkamah Konstitusi beberapa kali mengeluarkan putusan sela
pada tahun 2015 hingga 2018 dalam perkara perselisihan pemilihan umum hasil kepala daerah. Tujuan dari penelitian hukum ini guna mengetahui konsepsi putusan sela dalam perkara hasil perselisihan pemilu kepala daerah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan mengetahui alasan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan sela dalam perkara hasil perselisihan pemilu kepala daerah tahun 2015-2018.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis, dengan spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa; Pertama, pengaturan putusan sela dalam hukum acara formal Mahkamah Konstitusi secara tersirat terdapat pada Pasal 63 UU MK pada penjelasan frasa tersebut digunakan untuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara sedangkan pengaturan lebih
lanjutnya terdapat pada Peraturan Mahkamah Konstitusi. Konsep putusan sela pada hukum acara perdata dan pidana serta hukum acara Mahkamah Konstitusi memiliki perbedaan, apabila putusan sela perdata dan pidana putusan sela yang dijatuhkan tidak menyangkut mengenai pokok perkara, sedangkan pada putusan
sela hukum acara Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan pokok perkara. Kedua, alasan dari Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan sela pada beberapa perkara perselisihan pemilihan umum hasil kepala daerah tahun 2015 hingga 2018 adalah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dan atau Pemilihan Suara
Ulang.
Kata kunci: Putusan Sela, Putusan Sela Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Pemilihan Umum Hasil Kepala Daerah, Pemilihan umum, Kepala Daerah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan Sela, Putusan Sela Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Pemilihan Umum Hasil Kepala Daerah, Pemilihan umum, Kepala Daerah
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 23 Jan 2024 07:48
Last Modified: 20 Oct 2025 06:19
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/20608

Actions (login required)

View Item View Item