Search for collections on Undip Repository

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MENURUT PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKANKEADILAN RESTORATIF (STUDI KASUS PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG) _018 Pidana 2023

Simaremare, Bintang TiatiraAnastasya and Purwoto, Purwoto and Prasetyo, Mujiono Hafidh (2023) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MENURUT PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKANKEADILAN RESTORATIF (STUDI KASUS PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG) _018 Pidana 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Meskipun telah diatur sebagai suatu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, nyatanya masih banyak tindak pidana penganiyaan terjadi di masyarakat. Pengaturan berkaitan dengan penganiyaan dalam KUHP dikualifikasikan dalam beberapa bentuk. Pengkualifikasian tersebut berdasar pada berat-ringan, kesengajaan dan akibat dari penganiayaan yang menyebabkan perbedaan terhadap maksimal pemidanaan. Pada Tahun 2020 hingga 2021, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menangani 50 perkara tindak pidana penganiayaan. Sebanyak 16 perkara pada Tahun 2020 dan 34 perkara pada Tahun 2021. Di antara 50 perkara tindak pidana penganiayaan tersebut, dua di antaranya diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Menjadi pertanyaan apakah pelaksanaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Selain itu, menjadi pertanyaan pula berkaitan dengan batasan-batasan kapan boleh dan tidak boleh suatu perkara diselesaikan dengan keadilan restoratif. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, dengan pengumpulan data studi pustaka dan studi dokumen. Dokumen yang dimaksud yakni berkas-berkas penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan. Kejaksaan mengatur syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Syarat tersebut didasarkan pada jenis tindak pidana, sikap pelaku, dan dampaknya terhadap masyarakat. Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Hal tersebut mengingat tindak pidana tersebut memenuhi syarat berkaitan dengan jenis tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam PeraturanJaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berkaitan dengan hal tersebut Kejaksaan Negeri Kota Semarang melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan ringan dengan keadilan restoratif. Pada pelaksanaannya, syarat-syarat berkaitan dengan diri pelaku dan dampak terhadap masyarakat juga dijadikan pertimbangan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam pelaksanaan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif berkaitan dengan keterlambatan waktu.
Kata Kunci: Penganiayaan, Keadilan Restoratif, dan Kejaksaan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 19 Dec 2023 02:34
Last Modified: 19 Dec 2023 02:34
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/18647

Actions (login required)

View Item View Item