Fatonah, Ifat Bayu and Marjo, Marjo and Leonard, Lapon Tukan (2023) PERAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA (PRO BONO) PADA PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI _018 Acara 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.Abstract
Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, untuk memperoleh keadilan melalui jasa para penegak hukum tanpa mengeluarkan biaya. Advokat dapat menjadi pihak pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau sering disebut dengan Pro Bono, yang diatur telah dijamin dengan Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuang Hukum, Pasal 22 Undang-Undang Advokat, Kode Etik Advokat yang secara insplisit memberikan kewajiban bagi Advokat untuk memberikan bantuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran advokat dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) pada penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri, mengetahui mekanisme pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) oleh Advokat pada penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri, dan mengetahui hambatan dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) pada penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri serta upaya mengatasinya.
Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis empiris, dekriptif analitis, data primer dan data sekunder, yang dihasilkan berdasarkan wawancara dengan narasumber terkait.Dimana hasil wawancara sebagai data utama diolah dengan dianalisis secara kualitatif. Dengan hasil penelitian yang diperoleh bahwa peran Advokat dalam Pro Bono berkaitan dengan perannya sebagai konsultan hukum dan kuasa hukum, yang membantu masyarakat memperoleh jasa hukum secara gratis dengan didampingi dan diwakilkan selama beracara di pengadilan.Dengan mekanisme Pro Bono meliputi tahap pendahuluan, tahap validasi, dan tahap keputusan. Dari pelaksanaan Pro Bono terdapat hambatan yang dihadapi berupa : a. Minimnya daya mengikat atau sanksi yang tegas bagi Advokat yang tidak menjalankan Pro Bono; b. Terbatasnya Advokat yang menjalankan Pro Bono dalam perkara perdata; c. Terbatasnya dana yang diberikan negara untuk pelaksanaan bantuan hukum; d. Rendahnya sikap kooperatif dan inisiatif dari masyarakat dalam pelaksanaan bantuan hukum. Dari hambatan yang ada para pihak baik Advokat ataupun Pengadilan Negeri Semarang mengupayakan memaksimalkan pelaksanaan bantuan hukum.
Kata Kunci: Peran Advokat, Perkara Perdata, Bantuan Hukum; Pro Bono. Pengadilan Negeri.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
Date Deposited: | 01 Nov 2023 08:18 |
Last Modified: | 01 Nov 2023 08:18 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/14970 |
Actions (login required)
View Item |