Search for collections on Undip Repository

TINJAUAN YURIDIS RENCANA PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL._025 HI 2022

Afif, Abdul and Dwiwarno, Nuswantoro and Roisah, Kholis (2022) TINJAUAN YURIDIS RENCANA PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL._025 HI 2022. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pembentukan Komponen cadangan Tentara Nasional Indonesia atau KomCad berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara Komponen Cadangan dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat dibawah ancaman perang. Tercantum pada Pasal 30 UUD NRI 1945 kebutuhan akan komponen cadangan sebagai perwujudan Hak Asasi Manusia Indonesia untuk ikut terlibat dalam bela negara. Pembentukan Komponen Cadangan menimbulkan pro dan kontra terutama terkait dengan implikasi status hukum dan dampak sosial politik keberadaan mereka di masyarakat. Status hukum Komcad dalam perspektif hukum internasional dapat dianggap sebagai kombatan menurut Konvensi Den Haag Tahun 1907 disisi lain, pada masa-masa tertentu status hukum mereka juga berubah sebagai penduduk sipil menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949. Penelitian ini membahas alasan pembentukan Komcad di Indonesia dan bagaimana status hukum mereka dalam perspektif hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang selanjutnya diolah menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat 2 faktor utama yang membentuk Komponen Cadangan, yaitu faktor internal yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 dan faktor eksternal yang merupakan keadaan geografis dan geopolitik Indonesia serta ancaman hibrida dari luar Indonesia. KomCad juga berimplikasi pada negara, masyarakat dan juga kekuatan militer TNI. KomCad dalam Konvensi Den Haag Tahun 1907 tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat yaitu Konvensi IV status KomCad pada masa aktif termasuk dalam volunter korps yang akan diberlakukan sebagai kombatan dan hukum militer berlaku padanya. KomCad dalam Konvensi Jenewa 1949 pada konvensi IV tentang Perlindungan Orang-Orang Sipil diwaktu Perang KomCad tidak termasuk warga sipil dan diberlakukan konvensi III yaitu perlakuan Tawanan Perang, namun jika Komcad sedang masa tidak aktif status Komcad akan dikembalikan seperti semula yaitu warga sipil seperti yang tercantum pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. KomCad juga sudah dipraktikan oleh beberapa negara, diantaranya Amerika, Korea Selatan, Filipina dan beberapa negara di Asia Tenggara dan terdapat beberapa perbandingan dengan KomCad yang ada di Indonesia, mulai dari definisi, kewajiban dan jumlahnya.

Kata Kunci: Komponen Cadangan, Status Hukum Komponen Cadangan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 22 Nov 2023 06:02
Last Modified: 22 Nov 2023 06:02
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/11652

Actions (login required)

View Item View Item