Search for collections on Undip Repository

LANDASAN PRAKTIK OVERRULING PUTUSAN PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TERKAIT STATUS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. 022 HTN 2022

FUDLOLI, RAIHAN and Saraswati, Retno and ALW, Lita Tyesta (2022) LANDASAN PRAKTIK OVERRULING PUTUSAN PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TERKAIT STATUS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. 022 HTN 2022. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK

Overruling merupakan perbedaan pendapat yudisial suatu pengadilan dengan pendapat yudisial pengadilan terdahulu dalam memutus perkara yang sama. Praktik itu terjadi karena terdapat perbedaan penafsiran hukum dalam memutus perkara. Pada praktiknya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia melakukan overruling yang dapat dilihat dari pertimbangan hukum dalam memutus suatu perkara. Namun demikian, diketahui bahwa tidak ada regulasi yang secara eksplisit mengatur praktik overruling di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yang melegalkan praktik overruling pada Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya pada Putusan mengenai status KPK.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data sekunder digunakan dalam penelitian ini yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan praktik overruling bersumber dari legitimasi yuridis dan legitimasi sosiologis. Secara yuridis, legitimasi praktik overruling yakni Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa MK merupakan lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam hal ini, hukum dan keadilan yang dimaksud yakni yang terkandung dalam konstitusi. Secara sosiologis, landasan praktik overruling yakni interpretasi konstitusi yang dilakukan diharapkan mampu untuk menjawab dinamika di masyarakat yang selalu dinamis. Artinya, penafsiran hukum diharapkan sejalan dengan aspirasi dan perkembangan masyarakat.
Praktik overruling dapat dilihat pada Putusan MK terkait status Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Putusan MK Nomor 012-016-018/PUU-IV/2006, Nomor 19/PUU-V/2007, Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011 menempatkan KPK sebagai lembaga negara independen yang berada di ranah yudisial. Sementara itu, Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 menempatkan KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif. Terjadinya praktik overruling tersebut karena adanya perbedaan dalam penafsiran hukum pada putusan terkait.

Kata Kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi, Overruling Putusan, Penafsiran Hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 30 Oct 2023 08:45
Last Modified: 30 Oct 2023 08:45
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/9174

Actions (login required)

View Item View Item