AULIA, RISKA DWI and Yunanto, Yunanto and Aminah, Aminah (2022) AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP LEGALITAS PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN (Studi Pada Wilayah Hukum Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang). - 083 PDT 2022. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Disamping mengakui eksistensi dari keenam agama yang secara resmi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama diantaranya yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu, terdapat pula Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia. Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak diakui sebagai suatu agama dan tidak pula dijadikan sebagai agama baru, hal ini telah berimplikasi pada
pemenuhan hak-hak bagi Penghayat Kepercayaan yang acap kali mengalami diskriminasi salah satunya mengenai legalitas perkawinan. Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan tidak dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil (KCS) sebagai instansi pelaksana pencatat perkawinan, karena perkawinan tersebut dilakukan diluar ketentuan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU�XIV/2016 terhadap legalitas perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan serta pelaksanaan pencatatan perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 pada Wilayah Hukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara serta didukung oleh data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan telah memperoleh legalitas pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui eksistensi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa disamping keenam agama dalam peraturan perundang�undangan. Ketentuan mengenai sahnya perkawinan dalam Pasal 2 Ayat (1) harus tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, sehingga
tidak terbatas pada perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan agama saja melainkan juga bagi perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan kepercayaannya masing-masing. Untuk memperoleh legalitas perkawinan, Penghayat Kepercayaan dapat melakukan pencatatan perkawinan pada
Dispendukcapil Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah perkawinan dilangsungkan. Adapun ketentuan mengenai pencatatan perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan, sebelumnya harus terlebih dahulu dilakukan di hadapan Pemuka Penghayat Kepercayaan yang ditunjuk oleh Organisasi
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk mengisi dan menandatangani Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan. Adapun mengenai Pemuka Penghayat Kepercayaan maupun Organisasi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
keduanya harus terdaftar pada Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat sehingga memiliki legitimasi untuk melakukan perkawinan sesuai dengan kepercayaan.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, Perkawinan, Penghayat Kepercayaan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Users 201 not found. |
Date Deposited: | 30 Oct 2023 08:30 |
Last Modified: | 30 Oct 2023 08:30 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/8988 |
Actions (login required)
View Item |