Search for collections on Undip Repository

Tinjauan Yuridis Atas Putusan Pengadilan Agama Mengenai Pembatalan Perkawinan Yang Diajukan Oleh Istri Pertama Terhadap Perkawinan Suami Yang Kedua Kalinya Setelah Putusnya Perkawinan Akibat Kematian (Studi Kasus Putusan No:438/Pdt.g/2021/PA.Llk) -073 PDT 2022

Siregar, Anggi Gustrina Mawaddah and Yunanto, Yunanto and Prananda, Rahandy Rizki (2022) Tinjauan Yuridis Atas Putusan Pengadilan Agama Mengenai Pembatalan Perkawinan Yang Diajukan Oleh Istri Pertama Terhadap Perkawinan Suami Yang Kedua Kalinya Setelah Putusnya Perkawinan Akibat Kematian (Studi Kasus Putusan No:438/Pdt.g/2021/PA.Llk) -073 PDT 2022. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan adalah tindakan yang mengikat secara lahir dan batin antara pria dan wanita yang bertujuan untuk membentuk suatu kehidupan bersama dengan berlandaskan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Adakalanya perkawinan tersebut berakhir dengan pembatalan. Pembatalan perkawinan akan menimbulkan status baru terhadap perkawinan tersebut, bahwa perkawinan telah putus. Pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang salah satunya adalah seorang istri. Salah satu kasus mengenai pembatalan perkawinan adalah perkara dengan nomor putusan 438/Pdt.G/2021/PA.Llk di Pengadilan Agama Lolak. Dalam perkara tersebut, Pemohon mengajukan pembatalan terhadap perkawinan suaminya untuk
kedua kali dengan alasan bahwa perkawinan tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa sepengetahuannya dan Pengadilan. Dalam perkara ini keabsahan pengajuan pembatalan perkawinan dimana sang suami telah meninggal dunia menjadi
permasalahan utama. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas mengenai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus permohon pembatalan perkawinan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemohon sebagai istri pertama sudah tidak memiliki hak untuk melakukan pengajuan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan Suami
untuk kedua kalinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam SEMA No. 2 Tahun 2019 bagian Hukum Keluarga huruf (e). Berdasarkan Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 22 serta Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan, Majelis
Hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan tersebut. Namun seharusnya Majelis Hakim dapat langsung melakukan penolakan terhadap permohonan pembatalan perkawinan apabila mengacu pada ketentuan dalam
SEMA No. 2 Tahun 2019 bagian Hukum Keluarga huruf (e). Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Keabsahan, Pertimbangan Hakim

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 18 Jan 2024 07:53
Last Modified: 18 Jan 2024 07:53
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/8497

Actions (login required)

View Item View Item