Search for collections on Undip Repository

TINJAUAN MENGENAI DESERSI DALAM MILITER DAN PENERAPAN HUKUM PADA PUTUSAN NOMOR 25-K/PM II-10/AD/VI/2020 014 Acara 2022

AMALIA, AGHNIYA and Cahyaningtyas, Irma and Sukinta, Sukinta (2022) TINJAUAN MENGENAI DESERSI DALAM MILITER DAN PENERAPAN HUKUM PADA PUTUSAN NOMOR 25-K/PM II-10/AD/VI/2020 014 Acara 2022. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAKSI

Desersi sebagai perbuatan tidak hadirnya prajurit militer dalam dinasnya tanpa izin menurut KUHPM digolongkan sebagai sebuah tindak pidana. Akan tetapi timbul pertanyaan apakah desersi tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran disiplin organisasi militer. Dilema keberadaan desersi sebagai pelanggaran disiplin organisasi ataukah sebagai tindak pidana militer mengarahkan penelitian ini kepada analisis mengenai keberadaan desersi dalam militer serta bagaimanakah proses penegakan hukumnya menurut sistem hukum di Indonesia dikaitkan dengan Putusan Nomor 25-K/PM II-10/AD/VI/2020.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan pola deskriptif analitis dengan sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait, Putusan Nomor 25-K/PM II-10/AD/VI/2020, buku teori hukum, dan jurnal ilmiah. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan analisis data kualitatif.
Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa desersi digolongkan sebagai sebuah kejahatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana, membuatnya tidak dapat disamakan dengan pelanggaran disiplin kepegawaian di kalangan Pegawai Negeri dikarenakan kedisiplinan merupakan hal yang sangat penting di kehidupan militer mengingat beratnya tugas dan fungsi militer dalam kepentingan pertahanan dan keamanan wilayah negara.
Oleh karenanya disarankan kepada pembuat Undang-Undang, perlu adanya pedoman yang dapat membedakan mana ketidakhadiran sebagai suatu pelanggaran disiplin dan mana ketidakhadiran sebagai suatu tindak pidana. Terkait dengan penegakkan hukumnya, para penegak hukum pidana militer hendaklah senantiasa mempertimbangkan motif dari pelaku dalam penjatuhan pidana kasus desersi yang dapat meringankan ataupun memberatkan, sebagaimana konsep penjatuhan pidana yang merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Dan kepada Komandan Militer, perlunya memprioritaskan kebijakan pembinaan terhadap kesadaran pemahaman hukum prajurit militer untuk mencegah serta menanggulangi terjadinya tindak pidana desersi mengingat kedisiplinan merupakan tulang punggung militer.
Kata kunci: desersi, tindak pidana mliter, peraturan disipin militer, sistem pemidanaan militer

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 19 Aug 2022 02:43
Last Modified: 19 Aug 2022 02:43
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/7827

Actions (login required)

View Item View Item