Search for collections on Undip Repository

KAJIAN HUKUM BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK TANPA SEPENGETAHUAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BAWAH TANGAN (ANALISA PUTUSAN MA NO.1642 K/PDT/2020/MA). -042 PDT 2022

PRAWITI, ADISTHI KEN and Adhi, Yuli Prasetya and Prananda, Rahandy Rizky (2022) KAJIAN HUKUM BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK TANPA SEPENGETAHUAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BAWAH TANGAN (ANALISA PUTUSAN MA NO.1642 K/PDT/2020/MA). -042 PDT 2022. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Pada suatu perjanjian kredit sering kali kita menjumpai adanya perselisihan yang timbul antara Debitur dengan Kreditur. Hal ini terjadi dalam sengketa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1642 K/Pdt/2020 tentang perbuatan balik nama sertifikat hak milik atas tanah secara sepihak melalui akta jual beli oleh Kreditur dalam perjanjian kredit tanpa sepengetahuan Debitur.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji serta menganalisis perbuatan melawan hukum kreditur dan upaya perlindungan hukum Debitur dalam membalik nama sertifikat hak milik atas tanah yang semula atas nama
istri Debitur menjadi atas nama Kreditur. Metode penelitian yang digunakan ialah metode pendekatan yuridis-normatif yang mana penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan yang terkait permasalahan yang dibahas. Spesifikasi penelitian bersifat preskriptif analitis dan metode analisa yang digunakan
ialah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat hak milik atas tanah atas nama istri Debitur merupakan objek jaminan dalam perjanjian kredit antara Debitur dengan
Kreditur. Objek jaminan tersebut tidak didaftarkan dan diikat dengan hak tanggungan. Oleh karena itu, Kreditur tidak mempunyai kekuatan titel eksekutorial apabila Debitur mengingkari janji. Dalam Lembaga Jaminan apapun, tidak
dibenarkan pengalihan kepemilikan dari Pemberi Jaminan kepada Penerima Jaminan. Sehingga, perbuatan balik nama yang dilakukan secara sepihak melalui akta jual beli
oleh Kreditur termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak Debitur. Bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh kreditur ialah mengembalikan sertifikat hak milik atas tanah dan membalik nama kembali menjadi atas nama istri Debitur. PPAT dapat dikenakan sanksi atas kelalaian atau kesengajaannya membuatkan akta
jual beli. Upaya penyelesaian sengketa ini diselesaikan secara litigasi atau proses beracara di pengadilan agar mendapatkan suatu keadilan dan kepastian hukum.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian Kredit, Sertifikat Hak Milik,
Perlindungan Hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 25 Jul 2022 01:30
Last Modified: 11 Nov 2022 02:33
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/7354

Actions (login required)

View Item View Item