Search for collections on Undip Repository

ANALISA YURIDIS PENGATURAN PERILAKU PRAKTIK JUAL RUGI (PREDATORY PRICING) DI MARKETPLACE (STUDI KOMPARATIF INDONESIA, AMERIKA SERIKAT, DAN UNI EROPA).-075 DG 2022

BULIN, BERNADETTE R. and Praningtyas, Paramita and Mahmudah, Siti (2022) ANALISA YURIDIS PENGATURAN PERILAKU PRAKTIK JUAL RUGI (PREDATORY PRICING) DI MARKETPLACE (STUDI KOMPARATIF INDONESIA, AMERIKA SERIKAT, DAN UNI EROPA).-075 DG 2022. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan konsep praktik jual rugi yang dianut di Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa, serta adanya fenomena persaingan usaha yang tidak sehat dimana terdapat pelaku usaha impor yang menjual barangnya di platform marketplace di Indonesia dengan harga yang sangat rendah hingga membuat pelaku usaha UMKM tidak mampu bersaing, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan terkait perilaku praktik jual rugi atau predatory pricing secara umum dan di platform marketplace, serta penegakkan hukumnya dengan membandingkan hukum
persaingan usaha yang ada di Indonesia, Amerika Serikat, serta Uni Eropa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan studi komparasi sebagai metode penelitiannya. Sumber data dari penelitian ini antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, The Sherman Act, the Clayton Act, Treaty on the Functioning of the European Union.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan terkait perilaku jual rugi tidak diatur secara eksplisit di Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa dan Amerika Serikat. Perilaku jual rugi di Uni Eropa diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan posisi dominan, sementara Amerika Serikat menglasifikasikan
praktik jual rugi sebagai percobaan perbuatan monopoli. Di Indonesia sendiri, aturan terkait praktik jual rugi terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Indonesia dan Amerika Serikat juga belum pengaturan terkait praktik jual
rugi di platform marketplace, sedangkan Uni Eropa telah mengaturnya di dalam Digital Market Act. Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa masing-masing memiliki lembaga yang berwenang menegakkan hukum persaingan usaha, yaitu
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Federal Trade Comission, dan European Comission.
Kata Kunci : Praktik Jual Rugi, Hukum Persaingan Usaha

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 21 Jul 2022 02:33
Last Modified: 11 Nov 2022 09:00
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/7331

Actions (login required)

View Item View Item