SYAFITRI, SUSAN and Setyowati, Ro’fah and Mulasari, Laila (2013) AKAD NIKAH MELALUI VIDEO CALL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). _Perdata 2013. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
SUSAN SYAFITRI_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (571kB) |
|
|
Text
SUSAN SYAFITRI_ABSTRAK.pdf Download (281kB) |
|
|
Text
SUSAN SYAFITRI_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (531kB) |
|
|
Text
SUSAN SYAFITRI_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
SUSAN SYAFITRI_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (314kB) |
|
|
Text
SUSAN SYAFITRI_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (661kB) |
|
|
Text
SUSAN SYAFITRI_BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (171kB) |
|
|
Text
SUSAN SYAFITRI_DAFPUS.pdf Download (194kB) |
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan di antara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal. Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci yaitu dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat. Di Indonesia masalah perkawinan diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam, kedua dasar hukum ini, baik Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam diharapkan dapat menjadi pijakan hukum bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam, yakni orang-orang yang akan melaksanakan perkawinan. Pasal 2 ayat (1) UUP menyebutkan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ketentuan dalam agama Islam, akad nikah sah secara syar’i jika memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Rukun perkawinan ada 5, yaitu : pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi serta ijab dan kabul, dalam salah satu syarat pengucapan ijab kabul diharuskan untuk dilakukan dalam satu waktu dan satu tempat, padahal dalam kenyataannya terdapat praktik akad nikah yang dilakukan dalam tempat yang berbeda, yaitu dengan memanfaatkan teknologi.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan akad nikah melalui video call ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui pembuktian keabsahan akad nikah dan mekanisme pencatatan perkawinan melalui video call.
Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Pendekatan yuridis normatif mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat dengan melihat sinkronisasi suatu aturan dengan aturan lainnya secara hierarki. Berdasarkan uraian dari penulisan hukum ini, maka hendaknya bagi para pihak yang akan melaksanakan perkawinan, harus memenuhi rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan, baik yang memenuhi ketentuan agama Islam maupun ketentuan hukum Negara. Selain itu, untuk menjamin dan melindungi perkawinannya, maka perkawinannya tersebut harus dilaksanakan dengan pengawasan dan pencatatan oleh PPN, supaya perkawinannya memiliki kekuatan hukum tetap.
Kata Kunci : Akad Nikah, video call, rukun dan syarat nikah
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Akad Nikah, video call, rukun dan syarat nikah |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 04 Nov 2026 01:18 |
| Last Modified: | 04 Nov 2026 01:18 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/64011 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
