MUNFA’ATIN, LINTA and Mulyadi, Mulyadi and Widanarti, Herni (2013) PERAN BALAI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI WALI PENGAWAS DALAM HAL PENCABUTAN PENGAMPUAN YANG DITUNJUK DENGAN SURAT WASIAT (Studi Kasus Perkara No. 06/Pdt.G/2012/PN.Pwt). _Perdata 2013. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
LINTA MUNFA’ATIN_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (70kB) |
|
|
Text
LINTA MUNFA’ATIN_ABSTRAK.pdf Download (13kB) |
|
|
Text
LINTA MUNFA’ATIN_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (23kB) |
|
|
Text
LINTA MUNFA’ATIN_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (157kB) |
|
|
Text
LINTA MUNFA’ATIN_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (35kB) |
|
|
Text
LINTA MUNFA’ATIN_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (61kB) |
|
|
Text
LINTA MUNFA’ATIN_BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (17kB) |
|
|
Text
LINTA MUNFA’ATIN_DAFPUS.pdf Download (14kB) |
Abstract
Pengampuan atau curatele adalah keadaan orang yang telah dewasa yang disebabkan sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain yang menjadi tanggungannya, sehingga pengurusan itu harus diserahkan kepada seseorang yang akan bertindak sebagai wakil menurut undang-undang dari orang yang tidak cakap tersebut. Pada prinsipnya pengampuan berbeda dengan perwalian. Pengampuan disebut curatele; Pengampu disebut curator dan orang yang berada di bawah pengampuan disebut curandus. Dasar hukum pengampuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bab XVII Pasal 433 yang kemudian diturunkan dalam Pasal 434 sampai dengan Pasal 461 KUH Perdata. Dalam perkara Nomor 06/Pdt.G/2012/PN.Pwt, seorang Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap 3 (tiga) orang pengampu yang dianggap lalai. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto adalah pencabutan penetapan sebagai pengampu. Pencabutan wasiat itu berbeda dengan gugurnya suatu wasiat. Dalam pencabutan wasiat, di sini terdapat tindakan aktif tegas dari si pembuat wasiat untuk mencabut suatu wasiat yang pernah dibuatnya. Sedangkan gugurnya suatu wasiat tidak diperlukan tindakan aktif pembuat wasiat. Karena wasiat adalah suatu perbuatan sepihak, maka bagi si pembuat wasiat mempunyai kebebasan untuk mencabut kembali suatu wasiat yang pernah dibuatnya karena suatu sebab tertentu.
Tujuan penelitian yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang berhak mengajukan permohonan pencabutan pengampuan dan akibat hukum apabila keputusan Pengadilan Negeri tidak diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif tersebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan pencabutan pengampuan dalam hal pengampu telah melalaikan kewajibannya adalah pengampu pengawas dan dalam hal belum ada pengampu pengawas, maka setiap orang yang mengetahui mengenai perbuatan dari pengampu yang melalaikan tugasnya haruslah melaporkan kepada Balai Harta Peninggalan.
Kata Kunci : Balai Harta Peninggalan, Pengampuan, Wasiat
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Balai Harta Peninggalan, Pengampuan, Wasiat |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 30 Oct 2026 08:12 |
| Last Modified: | 30 Oct 2026 08:12 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63868 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
