Harahap, Yuliana Duti and Santoso, Budi (2021) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMAKAIAN NAMA ORANG TERKENAL DALAM PENGGUNAAN MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No 575 K/PDT.SUS-HKI/2020). Masters thesis, Magister Kenotariatan.
|
Text (HALAMAN JUDUL – PENGESAHAN)
COVER- HAL PENGESAHAN.pdf Download (240kB) |
|
|
Text (SURAT PERNYATAAN – KATA PENGANTAR)
SURAT PERNYATAAN - KATA PENGANTAR.pdf Download (327kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (237kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Download (88kB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (338kB) |
|
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (334kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (618kB) |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (178kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (103kB) |
Abstract
ABSTRAK
Salah satu putusan kasus sengketa merek yang telah berkekuatan hukum tetap adalah kasus Ruben Samuel Onsu v.s PT Ayam Geprek Benny Sujono, terkait penggunaan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR”. Ruben Samuel Onsu mengklaim bahwa ‘BENSU’ merupakan singkatan nama orang terkenal miliknya. Putusan Pengadilan Niaga 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PNNiagaJkt.Pst menolak gugatan Ruben Samuel Onsu, sebagaimana juga dikuatkan oleh Putusan MA No 575 K/PDT.SUS-HKI/2020. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji indikator “nama orang terkenal” pada penggunaan Merek ditinjau dari UU No 20 Tahun 2016 (UUIG) serta menganalisa pandangan peradilan berkaitan dengan penggunaan nama BENSU sebagai merek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUIG tidak menyatakan secara eksplisit indikator “nama orang terkenal”. Namun jika indikator nama orang terkenal dikaitkan dengan indikator merek terkenal pada Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b UUIG, maka dapat dirumuskan: Pertama, pengetahuan umum masyarakat luas terhadap orang terkenal tersebut; Kedua, reputasi yang diperoleh karena popularitas atau prestasi; Ketiga, bukti keterkenalan melalui pemberitaan berbagai media massa dan online. Keempat, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga mandiri untuk melakukan survei mengenai keterkenalan nama orang tersebut. Dalam kasus sengketa merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR”, peradilan memandang prinsip penting berkenaan dengan pendaftaran merek adalah itikad baik dari Pemohon. Hakim tidak melihat kata “Bensu” sebagai singkatan dari nama orang terkenal. Hakim justru memandang itikad tidak baik Ruben Samuel Onsu yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat meniru merek PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Rekomendasi atas hasil penelitian ini adalah hendaknya peraturan pelaksana UUIG memberikan kejelasan mengenai indikator “nama orang terkenal” untuk menjadi tolak ukur merek tersebut diterima atau ditolak pada saat pemeriksaan subtantif.
Kata Kunci: merek, sengketa, nama, terkenal, putusan.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Divisions: | Faculty of Law > Master Program in Notary |
| Depositing User: | Magister Kenotariatan |
| Date Deposited: | 29 Oct 2026 08:48 |
| Last Modified: | 29 Oct 2026 08:48 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63846 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
