Shibghatillah, Selma Azama and Santoso, Budi (2021) PROBLEMATIKA “DEMAK KOTA WALI” SEBAGAI CITY BRANDING KOTA DEMAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Masters thesis, Magister Kenotariatan.
|
Text (HALAMAN JUDUL – PENGESAHAN)
COVER PENGESAHAN-dikonversi.pdf Download (127kB) |
|
|
Text (SURAT PERNYATAAN – KATA PENGANTAR)
SURAT PERNYATAAN-dikonversi.pdf Download (143kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK-converted.pdf Download (35kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI-converted.pdf Download (145kB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I-converted.pdf Restricted to Repository staff only Download (334kB) |
|
|
Text (BAB II)
BAB II-converted.pdf Restricted to Repository staff only Download (196kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III-converted.pdf Restricted to Repository staff only Download (361kB) |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV-converted.pdf Restricted to Repository staff only Download (84kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA-converted.pdf Download (113kB) |
Abstract
ABSTRAK
City branding merupakan identitas yang melekat pada suatu daerah. Aspek hokum Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) dari city branding belum mendapatkan pengaturan yang jelas. Hal ini dikarenakan tidak adanya pencantuman city branding dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur HAKI, namun apabila ditelaah lebih lanjut, city branding dapat dikaitkan dengan merek dan indikasi geografis. Melihat Demak Kota Wali sebagai City Branding kota Demak, permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yaitu problem apa yang dihadapi Pemerintah Kota Demak untuk memperkuat city branding dan apakah Demak Kota Wali dapat dilindungi di Undang-Undang Merek serta siapakah pemegang hak merek atas city branding tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis. Jenis data yaitu (1) Data primer (2) Data sekunder. Data yang diperoleh dengan (1) Wawancara (2) Studi Kepustakaan.Teknis analisis data yang digunakan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mengenai upaya penguatan city branding dilakukan Pemerintah Demak melalui acara-acara yang diselenggarakan di Demak, sedangkan apabila city branding dikatakan sebagai merek, perlindungannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan pemegang merek adalah orang atau badan hukum yang mendaftarkannya, namun pada kenyataanya pengaturan city branding tidak begitu diperhatikan, sehingga belum ada peraturan yang mengatur, seperti halnya Demak Kota Wali sebagai city branding, meskipun nama tersebut sudah dikenal banyak orang, Pemerintah Kota Demak belum mengatur mengenai city branding tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa, Undang-Undang Merek belum mengatur mengenai city branding yang dapat dikatakan menjadi sebuah merek yang dapat didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sehingga menimbulkan problematika seperti perlindungan city branding dan pemegang hak mereknya.
Saran mendesak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual segera mengatur mengenai city branding yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Merek, mendesak DPR RI untuk melakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, mengingat city branding belum diatur dalam Undang-Undang itu, serta mendesak Pemerintah Daerah atau Kota lebih memperhatikan city branding daerahnya sendiri.
Kata Kunci : city branding, Merek, Demak Kota Wali
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Divisions: | Faculty of Law > Master Program in Notary |
| Depositing User: | Magister Kenotariatan |
| Date Deposited: | 29 Oct 2026 04:21 |
| Last Modified: | 29 Oct 2026 04:21 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63814 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
