Erdiana, Nila and Santoso, Budi (2021) PERANAN NOTARIS MEWUJUDKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM TRANSAKSI KREDIT BANK (Studi Pada PT Bank Mandiri Tbk KCM Demak Bintoro). Masters thesis, Magister Kenotariatan.
|
Text (HALAMAN JUDUL – PENGESAHAN)
COVER- HAL PENGESAHAN.pdf Download (66kB) |
|
|
Text (SURAT PERNYATAAN – KATA PENGANTAR)
SURAT PERNYATAAN-KATA PENGANTAR.pdf Download (170kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (146kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Download (90kB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (236kB) |
|
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (316kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (395kB) |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (91kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (72kB) |
Abstract
ABSTRAK
Suatu transaksi yang berhubungan dengan Notaris adalah transaksi kredit perbankan. Perjanjian kredit secara otentik yang dibuat oleh PT Bank Mandiri Tbk KCM Demak Bintoro dengan nasabahnya membutuhkan bantuan Notaris. Notaris harus bertindak hati-hati dalam membuat akta perjanjian kredit dan meneliti semua fakta yang relevan dalam pertimbangannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peranan notaris dalam pembuatan perjanjian kredit serta mengkaji apakah tujuan notaris mewujudkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan perjanjian kredit pada PT Bank Mandiri Tbk KCM Demak Bintoro telah tercapai. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan observasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan notaris dalam transaksi kredit pada PT Bank Mandiri Tbk KCM Demak Bintoro sangat berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. Pertama, terkait tugasnya, Notaris tidak boleh menolak permintaan bank dalam pembuatan akta perjanjian kredit, kecuali bertentangan dengan perundang-undangan, kepentingan umum dan kesusilaan. Notaris bertugas memberi arahan kepada Bank terkait keakuratan dokumen perjanjian kredit. Akta yang telah dilegalisasi oleh Notaris harus dimasukan dalam buku register dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri agar berkekuatan hukum tetap. Kedua, terkait wewenangnya, Notaris berwenang membuat akta otentik perjanjian kredit sesuai peraturan serta mengesahkannya dan memberi penyuluhan kepada pihak Bank maupun Nasabah. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa Notaris rekanan PT Bank Mandiri Tbk KCM Demak Bintoro telah melakukan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan perjanjian kredit, sehingga tujuan notaris mewujudkan prinsip kehati-hatian telah tercapai. Rekomendasi atas hasil penelitian ini adalah perjanjian kredit pada PT Bank Mandiri Tbk KCM Demak Bintoro hendaknya selalu dilaksanakan secara notariil, karena Akta Notariil yang dibuat dihadapan Notaris memiliki pembuktian formal maupun pembuktian material dapat menunjang terhadap tegaknya prinsip kehati-hatian dalam proses transaksi kredit oleh Bank.
Kata Kunci: notaris, kehati-hatian, transaksi, kredit, bank.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Divisions: | Faculty of Law > Master Program in Notary |
| Depositing User: | Magister Kenotariatan |
| Date Deposited: | 28 Oct 2026 09:14 |
| Last Modified: | 28 Oct 2026 09:14 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63778 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
