Astriani, Ersa Malida and Ngadino (2021) ASPEK HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN TERHADAP AKTA TENTIK DI PENGADILAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 468 Pk/Pdt/2017). Masters thesis, Magister Kenotariatan.
|
Text (HALAMAN JUDUL – PENGESAHAN)
COVER.pdf Download (410kB) |
|
|
Text (SURAT PERNYATAAN – KATA PENGANTAR)
PERNYATAAN & KATA PENGANTAR.pdf Download (97kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (16kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Download (17kB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (956kB) |
|
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (963kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (170kB) |
Abstract
ABSTRAK
ASPEK HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN TERHADAP AKTA OTENTIK DI PENGADILAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 468 Pk/Pdt/2017)
Akta otentik merupakan jaminan kepastian dan perlindungan hukum sebagai bentuk konkret perbuatan, peristiwa, maupun hubungan hukum yang terjadi dalam masyarakat. Segala perjanjian untuk menjamin kekuatan pembuktiannya maka diperlukan pejabat yang berwenang untuk membuat dan menuliskan suatu perjanjian yang ingin dibuat oleh para pihak. Hal ini untuk menjamin kepastian hukumnya, menjamin kebenarannya, menjamin keabsahan suatu perjanjian tersebut, dan untuk melindungi para pihak apabila terdapat sengketa dikemudian hari sehingga dalam penyelesaiannya dapat berpegang teguh terhadap alat bukti tersebut yaitu sebuah akta.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode pendekatan normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang berdasarkan pada data sekunder. Metode analisa data adalah analisa kualitatif. Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual dalam Putusan Nomor 468 Pk/Pdt/2017 merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris dan sah secara hukum. Menurut hukum pembuktian perdata, Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual dalam Putusan Nomor 468 Pk/Pdt/2017 merupakan akta otentik yang nilai pembuktiannya adalah sempurna dan mengikat. Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali ditolak karena tidak dapat membuktikan secara formil dan materiil mengenai alasan-alasan keberatan yang disengketakan, dimana hakim perdata menganut pembuktian formilyang disyaratkan olehundang-undang sehingga hubungan hukum para pihak dalam melaksanakan perjanjian telah sesuai dengan asas pacta sun servanda. Perlunya pemahaman dari para pihak, terkait dengan pentingnya kedudukan dari akta otentik sebagai suatu kekuatan pembuktian dalam melaksanakan hubungan hukum di berbagai bidang kehidupan serta perlunya peran notaris yang lebih aktif dalam memberikan penjelasan kepada para pihak yang membuat suatu akta dihadapannya.
Kata Kunci : Notaris, akta otentik, pembuktian
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Divisions: | Faculty of Law > Master Program in Notary |
| Depositing User: | Magister Kenotariatan |
| Date Deposited: | 28 Oct 2026 06:52 |
| Last Modified: | 28 Oct 2026 06:52 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63755 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
