Search for collections on Undip Repository

PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH PASAR BERAS DI KOTA TEGAL (STUDI KASUS PUTUSAN PN. TEGAL NOMOR : 11/PDT.G/2010/PN.TGL). _Perdata 2013

Kusuma, Chandra Yudha and Silviana, Ana and Leonard, Lapon Tukan (2013) PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH PASAR BERAS DI KOTA TEGAL (STUDI KASUS PUTUSAN PN. TEGAL NOMOR : 11/PDT.G/2010/PN.TGL). _Perdata 2013. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of Chandra Yudha Kusuma_COVER.pdf] Text
Chandra Yudha Kusuma_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (437kB)
[thumbnail of Chandra Yudha Kusuma_ABSTRAK.pdf] Text
Chandra Yudha Kusuma_ABSTRAK.pdf

Download (176kB)
[thumbnail of Chandra Yudha Kusuma_BAB I.pdf] Text
Chandra Yudha Kusuma_BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (243kB)
[thumbnail of Chandra Yudha Kusuma_BAB II.pdf] Text
Chandra Yudha Kusuma_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (356kB)
[thumbnail of Chandra Yudha Kusuma_BAB III.pdf] Text
Chandra Yudha Kusuma_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (185kB)
[thumbnail of Chandra Yudha Kusuma_BAB IV.pdf] Text
Chandra Yudha Kusuma_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (337kB)
[thumbnail of Chandra Yudha Kusuma_BAB V.pdf] Text
Chandra Yudha Kusuma_BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)
[thumbnail of Chandra Yudha Kusuma_DAFPUS.pdf] Text
Chandra Yudha Kusuma_DAFPUS.pdf

Download (223kB)

Abstract

Terungkapnya kasus-kasus berkenaan dengan Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Pada kasus yang pernah terjadi di Kota Tegal antara perorangan dan instansi pemerintah Kota Tegal yang bersengketa di Pengadilan dengan objek sengketanya adalah tanah bekas Recht Van Eigendom Verponding No. 2354 terletak di kelurahan Mintaragen kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Semula sebidang tanah sengketa tersebut adalah tanah bekas Rect Van Eigendom Verponding No. 2354 terletak di Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal adalah milik TJIA ENG HAN seluas +/- 3.525 M2. Kemudian TJIA ENG HAN meninggal dunia pada sekitar tahun 1953, dan mempunyai anak bernama SARTONO TJAHJA PRANOTO yang dalam kasus ini menjadi Penggugat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan lebih lanjut tentang tanah – tanah bekas Hak Barat setelah berlakunya UUPA, mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus kasus Perdata nomor : 11/Pdt.G/2010/PN.Tgl, mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam kasus tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara Yuridis normatif, dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah dan menggunakan informasi dari beberapa narasumber sebagai bahan pembanding.
Dari hasil penelitian yang didapat, menunjukkan bahwa: 1) Berakhirnya hak atas tanah asal Konversi bekas Hak-hak Barat pada tanggal 24 September 1980, yang juga merupakan prinsip yang telah digariskan di dalam UUPA, dengan maksud untuk dapat benar-benar mengakhiri berlakunya sisa hak-hak Barat atas tanah di Indonesia dengan segala sifat-sifatnya yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Tanah asal Konversi Hak Barat tidak dapat diperpanjang lagi, sehingga tanah-tanah asal Konversi bekas Hak-hak Barat dimaksud sejak 24 September 1980 statusnya menjadi tanah yang dikuasai negara. 2) Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Beberapa Ketentuan UU Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Agraria Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Penambahan Ketentuan Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960. Menurut ketentuan-ketentuan tersebut, tanah dengan hak eigendom dikonversi menjadi hak milik apabila memenuhi syarat. 3) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 tersebut bekas pemegang tanah hak barat tersebut tidak secara otomatis akan dikonversi menjadi hak guna bangunan dalam waktu 20 tahun sebagaimana dinyatakan oleh Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya tersebut jika bekas pemegang haknya tidak pernah melakukan pengurusan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah. Selain itu, ternyata Judex Factie (Pengadilan Negeri Tegal dan Pengadilan Tinggi Semarang) dalam putusannya tidak pernah mengemukakan fakta hukum dalam pertimbangan putusannya bahwa bekas pemegang hak barat Recht Van Eigendom Verponding No. 2354 atas nama Tjia Eng Han.
Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa ternyata tanah bekas Rech Van Eigendom Verponding No. 2354 tercatat atas nama Tjia Eng Ham yang merupakan tanah terlantar dan selanjutnya dijadikan pasar beras oleh Pemerintah Kota Tegal karena tidak dilakukan konversi oleh pemilik .
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Tanah Bekas Rech Van Eigendom Verponding

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa, Tanah Bekas Rech Van Eigendom Verponding
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 28 Oct 2026 06:19
Last Modified: 28 Oct 2026 06:19
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63744

Actions (login required)

View Item View Item