Search for collections on Undip Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DAN PPAT DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK

Saraswati, Annisa Meinar and M.S, Edith Ratna (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DAN PPAT DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK. Masters thesis, Magister Kenotariatan.

[thumbnail of TESIS LENGKAP 2021] Text (TESIS LENGKAP 2021)
Annisa Meinar Saraswati tesis lengkap 2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK

“PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DAN PPAT DALAM
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK”

Mengikuti era percepatan teknologi elektronik, Pemerintah melalui Menteri ATR/Kepala BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Ketentuan yang dikeluarkan ini merupakan langkah maju Kementerian Agraria Tata Ruang Dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, dimana Kreditor dan PPAT lebih mudah dalam melakukan pelayanan pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sudah
Kreditor dan PPAT mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020 dalam pendaftaran hak tanggungan elektronik..dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi Kreditor dan PPAT dalam pendaftaran hak tanggungan elektronik. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan.
Teknik analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif mengenai hambatan yang dialami oleh Kreditor dan PPAT serta perlindungan hukum bagi Kreditor dan PPAT dalam pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik. Hasil penelitian yang diperoleh adalah dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik yang dilakukan mengalamai hambatan atau kendala-kendala oleh Kreditor dan PPAT selaku pengguna layanan hak tanggungan elektronik, yang diantaranya yaitu Hambatan pada database yang belum mumpuni, hambatan pada persaingan yang tidak sehat, kreditor yang tidak taat, sumber daya manusia (SDM), hambatan teknis (gangguan server/internet tidak stabil). Perlindungan hukum yang diperoleh oleh Kreditor dan PPAT yaitu apabila Kreditor dan PPAT tidak melanggar Permen ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020 yang terdapat pada Pasal 8
dan Pasal 22 Kesimpulan dalam penelitian ini adalah saat ini sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020 yang memberikan kepastian dan keadilan hukum, hanya ada beberapa problematika kendala yang
mempengaruhi pelaksanaan pembebanan hak tanggungan elektronik. Dan apabila seorang PPAT dan Kreditor salah input data pada saat pendaftaran hak tanggungan elektronik, maka yang bertanggung jawab penuh yaitu PPAT dan Kreditor itu
sendiri. Saran yang diberikan oleh penulis untuk penelitian ini yaitu guna mengurangi terjadinya hambatan dikemudian hari, untuk itu kedepannya dilakukan sosialisasi bertahap oleh pihak Kantor Pertanahan serta sebaiknya pihak Kreditor dan PPAT
menerapkan sistem kehati-hatian agar kedepannya tidak melakukan kesalahan yang dalam hal ini dilarang dalam Permen ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020.

Kata Kunci: Kreditor, PPAT, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).

Item Type: Thesis (Masters)
Divisions: Faculty of Law > Master Program in Notary
Depositing User: Magister Kenotariatan
Date Deposited: 28 Oct 2026 02:37
Last Modified: 28 Oct 2026 02:37
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63710

Actions (login required)

View Item View Item