Search for collections on Undip Repository

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DALAM PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN SEMARANG. _Perdata 2013

Septyawan, Arief Rizky and Indarja, Indarja and Juliani, Henny (2013) PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DALAM PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN SEMARANG. _Perdata 2013. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of Arief Rizky Septyawan_COVER.pdf] Text
Arief Rizky Septyawan_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (482kB)
[thumbnail of Arief Rizky Septyawan_ABSTRAK.pdf] Text
Arief Rizky Septyawan_ABSTRAK.pdf

Download (149kB)
[thumbnail of Arief Rizky Septyawan_BAB I.pdf] Text
Arief Rizky Septyawan_BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (426kB)
[thumbnail of Arief Rizky Septyawan_BAB II.pdf] Text
Arief Rizky Septyawan_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (612kB)
[thumbnail of Arief Rizky Septyawan_BAB III.pdf] Text
Arief Rizky Septyawan_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (306kB)
[thumbnail of Arief Rizky Septyawan_BAB IV.pdf] Text
Arief Rizky Septyawan_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (442kB)
[thumbnail of Arief Rizky Septyawan_BAB V.pdf] Text
Arief Rizky Septyawan_BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (171kB)
[thumbnail of Arief Rizky Septyawan_DAFPUS.pdf] Text
Arief Rizky Septyawan_DAFPUS.pdf

Download (171kB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara adalah Pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Kantor Pertanahan mutlak memerlukan data yang harus disajikan dalam bentuk akta yang hanya boleh dibuat oleh PPAT/PPATS. Peraturan yang tegas dan jelas tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT, meskipun telah disediakan perangkat peraturan yang jelas, dalam pelaksanaannya banyak terjadi persoalan yang berkaitan dengan tugas seorang PPATS, sering dijumpai banyak PPATS yang tidak melaksanakan pembuatan akta di hadapannya.
Tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui peran dan tanggung jawab PPATS di Kabupaten Semarang serta mengetahui hambatan yang dihadapi PPATS dalam pembuatan akta dan penyelesaiannya di Kabupaten Semarang.
Metode pendekatan yang akan digunakan penulis adalah metode yuridis empiris. Spesifikasi penelitian dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian deskriptif analitis dengan metode pengumpulan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode pengolahan data dipergunakan metode deskriptif-kualitatif serta analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil pembahasan dari penulisan hukum ini adalah Camat selaku PPATS di Kabupaten Semarang belum berperannya sebagai mitra Badan Pertanahan, berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PPATS belum bertanggung jawab atas jabatan yang dijabatnya, dalam hal pembuatan akta, stempel, papan nama dan laporan bulanan ke Badan Pertanahan. Hambatan PPATS dalam pembuatan akta, pertama KTP pelepas tidak sama dengan sertifikatnya dan tidak ada keterangan Kepala Desa, penyelesaiannya dengan mengembalikan/menolak permohonan. Kedua, Tanah waris tidak ada tanda tangan dari ahli waris karena untuk tanah waris harus adanya tanda tangan dari ahli waris, penyelesaiannya harus ada tanda tangan dari salah satunya.
Kesimpulan dari penulisan hukum ini berdasarkan sample Kecamatan Bandungan, Pringapus dan Tuntang, belum menjalankan perannya sebagai mitra Badan Pertanahan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah, berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksana PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PPATS belum menyampaikan akta dan laporan bulanan ke Badan Pertanahan. PPATS belum bertanggung jawab atas jabatannya, dalam pembuatan akta, stempel, papan nama. Hambatan yang dihadapi PPATS di Kabupaten Semarang dalam pembuatan akta dan penyelesaiannya adalah KTP pelepas tidak sama dengan sertifikatnya dan tanah waris tidak ada tanda tangan dari ahli waris karena untuk tanah waris harus adanya tanda tangan dari ahli waris.
Kata Kunci : Peran dan tanggung jawab, PPAT sementara, Pendaftaran tanah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Peran dan tanggung jawab, PPAT sementara, Pendaftaran tanah
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 27 Oct 2026 08:29
Last Modified: 27 Oct 2026 08:29
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63696

Actions (login required)

View Item View Item