Search for collections on Undip Repository

TINJAUAN YURIDIS PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. - 021 HTN 2022

RIVANDI, MUHAMMAD ANDRE and Herawati, Ratna and Wisnaeni, Fifiana (2022) TINJAUAN YURIDIS PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. - 021 HTN 2022. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 (judicial review.) Proses Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Maka dari itu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian formil terhadap Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan dari penelitian adalah menganalisis kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menganalisis alasan dari pemohon dalam mengajukan pengujian formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber datanya.
Berdasarkan hasil penelitian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang secara formil terhadap Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin hak konstitusional semua Warga Negara Indonesia dan juga negara Indonesia merupakan negara hukum maka sudah menjadi konsekuensi dari prinsip negara hukum bahwa semua Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip perlindungan dari kesenang-wenangnya. Para Pemohon mempunyai enam pokok permohonan, yaitu proses pengesahan undang-undang a quo yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang, proses perubahan undang-undang a quo yang dilakukan secara tersembunyi dan dibahas dalam waktu singkat, proses perubahan undang-undang a quo yang tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, proses perubahan, proses perubahan undang-undang a quo melanggar Pasal 96 ayat (1) dan (4) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perubahan undang-undang a quo tidak melalui Prolegnas Prioritas Tahunan dan Prolegnas Tahun 2019 dan tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembahasan. Adanya perubahan undang-undang a quo memiliki implikasi buruk bagi kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga anti korupsi maka dibutuhkan penundaan pemberlakuan undang-undang a quo melalui putusan sela dan kembali menggunakan undang-undang yang lama. Namun, pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh para Pemohon karena tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini berarti undang-undang a quo akan tetap berlaku karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tidak ada upaya hukum setelah putusan dijatuhkan.

Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 07 Jun 2022 03:09
Last Modified: 07 Jun 2022 03:09
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/6356

Actions (login required)

View Item View Item