Search for collections on Undip Repository

RASIO LEGIS PENGATURAN PERBUATAN TERCELA SEBAGAI SALAH SATU SYARAT PEMBERHENTIAN SEMENTARA PPAT BERDASARKAN PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Al Asy’ari, Shella Virgina Umma and Yunanto (2025) RASIO LEGIS PENGATURAN PERBUATAN TERCELA SEBAGAI SALAH SATU SYARAT PEMBERHENTIAN SEMENTARA PPAT BERDASARKAN PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Magister Kenotariatan.

[thumbnail of HALAMAN JUDUL – PENGESAHAN] Text (HALAMAN JUDUL – PENGESAHAN)
1. Cover-Pengesahan.pdf

Download (101kB)
[thumbnail of SURAT PERNYATAAN – KATA PENGANTAR] Text (SURAT PERNYATAAN – KATA PENGANTAR)
2. Surat Pernyataan - Kata Pengantar.pdf

Download (103kB)
[thumbnail of ABSTRAK] Text (ABSTRAK)
3. Abstrak.pdf

Download (15kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI] Text (DAFTAR ISI)
4. DAFTAR ISI.pdf

Download (77kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
5. BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (151kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
6. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (245kB)
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
7. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (265kB)
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
8. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (91kB)
[thumbnail of LAMPIRAN] Text (LAMPIRAN)
10. LAMPIRAN.pdf

Download (408kB)

Abstract

Abstrak

Terdapat peraturan pemerintah yang memberikan aturan hukum untuk menjaga marwah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 (PP PPAT). PP PPAT menyatakan bahwa PPAT dalam mengemban kewajiban dan kewenangannya Pasal 10 ayat 4 huruf g sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT dilarang melakukan perbuatan tercela, jika melakukan perbuatan tercela di dalam Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 dijelaskan
PPAT dapat diberhentikan secara sementara, yaitu sanksi secara administratif berupa pemberhentian sementara. Makna perbuatan tercela tidak diatur dan dijelaskan secara seksama dalam PP PPAT tersebut. Produk hukum harus melahirkan salah satu tujuan hukum yaitu kepastian hukum. Permasalahan Hukum yang muncul yaitu Rasio legis pengaturan perbuatan
tercela sebagai salah satu pemberhentian sementara PPAT,dan pengaturan PP PPAT perbuatan tercela yang menjamin kepastian hukum. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis rasio legis pencantuman unsur norma mengenai perbuatan tercela dalam PP PPAT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan teknik analisis data kualitatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa perbuatan tercela diartikan secara umum, tidak ada parameternya sehingga dalam praktek terdapat berbagai kasus
yang ditemukan akan tetapi dalam kategori pelanggaran perbuatan tercela harus dibuktikan terlebih dahulu dengan Putusan Pengadilan. Prosedur penyelesaian masalah yaitu melalui aduan yang diterima oleh MPPD,dilakukan pemanggilan
terhadap PPAT yang bersangkutan, lalu memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Sanksi diatur dalam Kode Etik Profesi PPAT dengan sanksi berurutan. Kesimpulan dari penelitian ini Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Pasal 10 ayat 4 huruf g dapat dikaji kembali dan dapat dilakukan penyederhanaan peraturan sehingga peraturan tersebut memberikan kejelasan konsep dan muatan di dalam isi pasal yang mengatur jabatan PPAT.

Kata Kunci: PPAT, Perbuatan Tercela, Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Divisions: Faculty of Law > Master Program in Notary
Depositing User: Magister Kenotariatan
Date Deposited: 22 Oct 2026 03:19
Last Modified: 22 Oct 2026 03:19
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63521

Actions (login required)

View Item View Item