Search for collections on Undip Repository

Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Antara PT. Maligi Permata Industrial Estate dengan Perorangan (Studi kasus di Desa Margakaya, Kabupaten Karawang). _095 PDT 2016

Artariana, Asri and Silviana, Ana and Sudaryatmi, Sri (2016) Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Antara PT. Maligi Permata Industrial Estate dengan Perorangan (Studi kasus di Desa Margakaya, Kabupaten Karawang). _095 PDT 2016. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of 095 Asri Artariana - cover.pdf] Text
095 Asri Artariana - cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (190kB)
[thumbnail of 095 Asri Artariana - abstrak.pdf] Text
095 Asri Artariana - abstrak.pdf

Download (77kB)
[thumbnail of 095 Asri Artariana - bab 1.pdf] Text
095 Asri Artariana - bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (133kB)
[thumbnail of 095 Asri Artariana - bab 2.pdf] Text
095 Asri Artariana - bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (298kB)
[thumbnail of 095 Asri Artariana - bab 3.pdf] Text
095 Asri Artariana - bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (138kB)
[thumbnail of 095 Asri Artariana - bab 4.pdf] Text
095 Asri Artariana - bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (139kB)
[thumbnail of 095 Asri Artariana - bab 5.pdf] Text
095 Asri Artariana - bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (80kB)
[thumbnail of 095 Asri Artariana - dapus.pdf] Text
095 Asri Artariana - dapus.pdf

Download (84kB)

Abstract

Terungkapnya kasus-kasus berkenaan dengan Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah. Salah satu kasus yang pernah terjadi di Desa Margakaya, Kabupaten Karawang adalah antara perorangan dan Perseroan Terbatas Maligi Permata Industrial Estate yang bersengketa di Pengadilan dengan objek sengketanya adalah tanah hak lama. Semula empat bidang tanah sengketa tersebut adalah tanah girik terletak di Desa Margakaya Kabupaten adalah milik AGUS HIDAYAT dan AJA MIHARJA dengan jumlah luas +/- 49.580 m2 yang dalam kasus ini menjadi Penggugat. Namun tanah tersebut termasuk ke dalam pengadaan tanah yang dilakukan oleh PT. Maligi Permata Industrial Estate.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa tumpang tindih alat bukti kepemilikan hak atas tanah dengan jalur litigasi berdasarkan putusan-putusan Majelis Hakim, mengetahui pertimbangan Hakim MA dalam memutus perkara di tingkat peninjauankembali berdasarkan Putusan MA Nomor : 125PK/Pdt/2002.
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara Yuridis Normatif, dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa tumpang tindih alat bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan melalui informasi yang diperoleh dari Putusan MA Nomor : 125PK/Pdt/2002.
Hasil penelitian, menunjukkan bahwa: 1) Penyelesaian sengketa tumpang tindih alat bukti kepemilikan tanah dilakukan melalui jalur litigasi sampai ke upaya hukum peninjauan kembali dengan keputusan bahwa Agus dan Aja merupakan pemilik sah hak atas tanah girik dengan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki sedangkan berdasarkan bukti-bukti yang diberikan oleh PT. Maligi Permata Industrial Estate tidak terdapat bukti-bukti yang dapat menyangkal
kebenaran dari bukti-bukti baru yang diajukan Agus dan Aja yaitu Akta Jual Beli tanah girik yang asli sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang disengketakan. 2) Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara MA nomor : 125PK/Pdt/2002 sudah sesuai dengan peraturan hukum agraria dalam pembuktian hak lama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat bukti
kepemilikan tanah girik yang dapat dibuktikan dengan bukti-bukti tertulis dalam hal ini Akta Jual Beli tanah girik dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan alat bukti tersebut.
Kesimpulan dari penulisan hukum ini, bahwa putusan Majelis Hakim MA pada tahap peninjauan kembali telah memutus dengan hukum tanah yang berlaku yang melindungi pemilik tanah sebenarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang termuat dalam penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf f, tentang hak-hak lama dibuktikan dengan akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Desa yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Tumpang Tindih, Alat Bukti Kepemilikan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa, Tumpang Tindih, Alat Bukti Kepemilikan
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpus FH
Date Deposited: 22 Oct 2026 02:59
Last Modified: 22 Oct 2026 02:59
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63511

Actions (login required)

View Item View Item