Jadidyah, Havida and Priyono, Ery Agus (2025) ANALISIS PEMBATALAN AKTA HIBAH OLEH AYAH KANDUNG PENERIMA HIBAH DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 336/PK/Pdt/2016). Masters thesis, Magister Kenotariatan.
|
Text (HALAMAN JUDUL – PENGESAHAN)
Judul.pdf Download (152kB) |
|
|
Text (SURAT PERNYATAAN – KATA PENGANTAR)
surat pernyataan sampai dengan kata pengantar.pdf Download (158kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (195kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Download (172kB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (458kB) |
|
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (406kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (349kB) |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (154kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (191kB) |
Abstract
ABSTRAK
Hibah dari orang tua kepada anaknya ketika masih hidup menurut hukum sebenarnya tidaklah salah, namun pada praktek yang terjadi di masyarakat pemberian hibah orang tua kepada anaknya seringkali menjadi persoalan hukum, yaitu terjadi pembatalan akta hibah yang seringkali bermuara pada penyelesaian hukum di pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis apakah dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan pembatalan akta hibah oleh dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 336/PK/Pdt/2016 telah memiliki nilai kepastian dan keadilan hukum bagi pihak yang bersengketa serta mengetahui dan menganalisis apakah kualifikasi keadaan jatuh miskin pemberi hibah dalam putusan tersebut sudah tepat. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis serta teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dan studi pustaka. Hasil penelitian pada kasus ini menunjukkan bahwa mengkualifikasikan pemberi hibah dalam keadaan jatuh miskin ditinjau dari syarat batalnya hibah Pasal 1688 ayat (3) KUH Perdata sudah tepat. Hakim dalam memutus perkara pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 336 PK/Pdt/2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 33/Pdt.G/2019/PN Pms tersebut memiliki pertimbangan-pertimbangan hukum yang berbeda meskipun terdapat persamaan-persamaan mengenai kedua putusan tersebut. Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 336/PK/Pdt/2016 menolak gugatan pembatalan hibah karena telah melewati tenggang waktu satu tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1692 KUH Perdata dengan pertimbangan hukum lebih menekankan aspek kepastian hukum sebagai landasan utama. Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 33/Pdt.G/2019/PN Pms membatalkan Akta Hibah No. 424/2014 karena terbukti Tergugat tidak menunjukkan itikad baik yaitu menelantarkan Penggugat dan menolak memberi nafkah. Meskipun gugatan diajukan setelah lewat tenggat waktu satu tahun sejak penghibahan terjadi, hakim tetap mengabulkan gugatan atas dasar keadilan substantif.
Kata kunci: Hibah, Pembatalan Akta, Putusan Pengadilan
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Divisions: | Faculty of Law > Master Program in Notary |
| Depositing User: | Magister Kenotariatan |
| Date Deposited: | 20 Oct 2026 07:27 |
| Last Modified: | 20 Oct 2026 07:27 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63406 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
