PUTRI, CORRY ANGELICA BINTANIA DWI and Busro, Achmad and Priyono, Ery Agus (2016) MEKANISME NOVASI SUBJEKTIF PASIF DENGAN ADANYA DELEGASI (STUDI PADA PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG KEBON JERUK JAKARTA BARAT). _044 PDT 2016. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
044 CORRY ANGELICA BINTANIA DWI PUTRI - cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (227kB) |
|
|
Text
044 CORRY ANGELICA BINTANIA DWI PUTRI - abstrak.pdf Download (131kB) |
|
|
Text
044 CORRY ANGELICA BINTANIA DWI PUTRI - bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (337kB) |
|
|
Text
044 CORRY ANGELICA BINTANIA DWI PUTRI - bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (505kB) |
|
|
Text
044 CORRY ANGELICA BINTANIA DWI PUTRI - bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (219kB) |
|
|
Text
044 CORRY ANGELICA BINTANIA DWI PUTRI - bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (640kB) |
|
|
Text
044 CORRY ANGELICA BINTANIA DWI PUTRI - bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (119kB) |
|
|
Text
044 CORRY ANGELICA BINTANIA DWI PUTRI - dapus.pdf Download (141kB) |
Abstract
Salah satu upaya penyelamatan kredit bermasalah oleh bank yang
termasuk dalam restrukturisasi kredit adalah dengan cara Pembaharuan utang atau novasi yaitu salah satu bentuk hapusnya perikatan yang terwujud dalam bentuk lahirnya perikatan baru. Novasi yang akan dibahas dalam penulisan hukum ini yaitu novasi subjektif pasif yaitu kredit diperbaharui dengan membuat perikatan
baru yang menghapus perikatan yang lama sehingga kreditur yang lama melepaskan haknya. Penulis akan mempersempit area pembahasan novasi subjektif pasif dengan adanya Delegatie, dimana terjadi persetujuan antara debitur, kreditur dan debitur baru. Novasi merupakan cara penyelamatan kredit agar kredit yang bermasalah tidak masuk kedalam kategori kredit macet. Dari
berbagai macam cara penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh bank salah satunya adalah novasi.
Latar belakang dilakukannya novasi dari debitor lama kepada debitor baru yaitu karena usia debitur saat dilakukan Novasi berusia 64 tahun dimana bank menilai bahwa usia debitor lama dinilai sudah lanjut dan dapat menghambat jalannya usaha yang dimiliki debitor lama selain itu alasan dilakukannya pengalihan hutang kepada debitor baru karena debitor lama telah mengikutsertakan anaknya (debitor baru) sejak tahun 2002 untuk membantu atau
terlibat langsung dalam operasional usaha, bahkan saat ini anaknya sudah mampu menjalankan sendiri usaha orang tuanya tersebut, atau dengan kata lain usaha tersebut saat ini sepenuhnya telah dijalankan.
Ketentuan Pasal 1415 KUHPerdata menyatakan : “Tiada pembaharuan utang yang dipersangkakan. Kehendak seorang untuk mengadakannya harus dengan tegas ternyata dari perbuatannya”. Maknanya adalah peralihan debitor (pembaharuan utang) mensyaratkan adanya akta, namun, ketentuan ini tidak bersifat memaksa, oleh karena untuk novasi subyektif pasif tidak diperlukan
bantuan dari debitor, sehingga karena itu dapat disimpulkan bahwa suatu akta dalam hal itu tidak diperlukan (Pasal 1416 KUHPerdata). Ketentuan mengenai perlunya pembuatan akta novasi harus diatur secara tegas dalam Peraturan Perundang-undangan.
Kata kunci : kredit bermasalah, novasi, novasi subjektif pasif
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | kredit bermasalah, novasi, novasi subjektif pasif |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 20 Oct 2026 01:52 |
| Last Modified: | 20 Oct 2026 01:52 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63364 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
