Bilkis, Denisa Hafifah and Priyono, Ery Agus (2023) PERAN LEMBAGA ASURANSI TERHADAP PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DALAM HAL DEBITUR MENINGGAL DUNIA (STUDI KASUS PT. ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG TBK. KOTA SEMARANG). Masters thesis, Magister Kenotariatan.
|
Text (HALAMAN JUDUL – PENGESAHAN)
1. cover-halaman pengesahan.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
2.surat pernyataan-kata pengantar.pdf Download (61kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
3. abstrak.pdf Download (136kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4. daftar isi.pdf Download (123kB) |
|
|
Text (BAB I)
5. BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (237kB) |
|
|
Text (BAB II)
6. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (280kB) |
|
|
Text (BAB III)
7. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (276kB) |
|
|
Text (BAB IV)
8. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (135kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (26kB) |
|
|
Text (LAMPIRAN)
10. LAMPIRAN.pdf Download (166kB) |
Abstract
ABSTRAK
PERAN LEMBAGA ASURANSI TERHADAP PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DALAM HAL DEBITUR MENINGGAL DUNIA (STUDI KASUS PT. ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG TBK. KOTA SEMARANG)
Perjanjian kredit merupakan perjanjian baku yang telah ditentukan klausula- klausulanya oleh pihak kreditur sehingga debitur tidak mempunyai kekuasaan dalam menentukan isi perjanjian. Asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti bagi debitur karena hak-hak debitur dibatasi, sehingga atas dasar kebutuhan debitur maka debitur menyetujui dan menandatangani perjanjian tersebut. Unsur yang melekat dalam setiap pemberian kredit adalah adanya “risiko” sebagai salah satu contoh apabila debitur meninggal dunia sebelum sempat melunasi hutang- hutangnya. Dalam praktik perbankan saat ini perjanjian kredit perbankan mewajibkan pencantuman “Banker’s Clause” atau klausula bank yang diikuti syarat penutupan asuransi. Sedangkan sebagaimana kita ketahui lembaga asuransi merupakan lembaga peralihan risiko.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu terkait tentang mengapa bank mewajibkan “Banker’s Clause” dalam perjanjian kredit? dan bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian kredit yang ada jika debitur meninggal dunia?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data skunder sebagai sumber utama. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Menganalisis menggunakan metode analisa kualitatif dan dari hasil analisis data yang telah terkumpul ditarik kesimpulan dengan menggunakan penalaran deduktif dan disajikan dalam penulisan hukum. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kewajiban untuk mencantumkan “Banker’s Clause” serta diikuti syarat penutupan asuransi merupakan upaya bank selaku kreditur untuk mengamankan atau mengurangi risiko terhadap kredit yang disalurkan baik secara fisik maupun secara yuridis kepada lembaga asuransi. Akibat hukum terhadap perjanjian kredit jika mencantumkan “Banker’s Clause” serta diikuti syarat polis asuransi maka perjanjian kredit hapus sehingga utang lunas dikarenakan pembayaran melalui pihak ketiga yaitu lembaga asuransi. Saran dari penulis kepada pihak bank walaupun perjanjian kredit merupakan perjanjian baku, namun klausula yang terdapat dalam perjanjian haruslah memiliki itikad baik serta tidak mementingkan salah satu pihak. Kemudian pihak asuransi dalam hal ini asuransi jiwa harus bertanggung jawab penuh terhadap perjanjian kredit yang tidak dapat dilepaskan dari polis asuransi sehingga jika terjadi klaim karena pemegang polis meninggal dunia, maka pihak asuransi harus segera mencairkan dana untuk melunasi sisa utang pemegang polis kepada pihak bank.
Kata Kunci: Asuransi, Kredit, Debitur Meninggal Dunia
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Divisions: | Faculty of Law > Master Program in Notary |
| Depositing User: | Magister Kenotariatan |
| Date Deposited: | 19 Oct 2026 03:43 |
| Last Modified: | 19 Oct 2026 03:43 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63333 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
