Asmara, Diva Septya and Yunanto (2026) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PENIPUAN MAHAR DENGAN UANG PALSU (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 796/PDT.G/2024/PA.JT DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR). Masters thesis, Magister Kenotariatan.
|
Text (HALAMAN JUDUL – PENGESAHAN)
1.Cover - Pengesahaan.pdf Download (142kB) |
|
|
Text (SURAT PERNYATAAN)
2.Persetujuan.pdf Download (79kB) |
|
|
Text (KATA PENGANTAR)
3.Kata Pengantar.pdf Download (85kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
4.Abstrak.pdf Download (37kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
5.Daftar Isi.pdf Download (93kB) |
|
|
Text (BAB I)
6.Bab I.pdf Restricted to Repository staff only Download (211kB) |
|
|
Text (BAB II)
7.Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (221kB) |
|
|
Text (BAB III)
8.Bab III.pdf Restricted to Repository staff only Download (299kB) |
|
|
Text (BAB IV)
9.Bab IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (84kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
10. Daftar Pustaka.pdf Download (127kB) |
Abstract
ABSTRAK
Perkawinan dalam pandangan banyak budaya serta agama merupakan sebuah ikatan yang lebih dalam daripada sekadar hubungan antara dua individu. Dalam hukum Islam, mahar menjadi simbol kesungguhan dan penghormatan terhadap perempuan, meskipun secara hukum positif Indonesia bukan merupakan syarat sahnya perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum perkawinan di Indonesia mengatur penipuan terkait mahar sebagai alasan pembatalan perkawinan dan mengetahui kesesuaian dasar hukum putusan hakim dalam membatalkan perkawinan akibat penipuan mahar dengan uang palsu berdasarkan Putusan Nomor 796/Pdt.G/2024/PA.Jt di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Metode pendekatan yang penulis gunakan pada penelitian hukum ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, berdasarkan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Penipuan atau kekeliruan terkait mahar tidak dapat dijadikan dasar pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, karena mahar bukan rukun atau syarat sah perkawinan, melainkan kewajiban hukum suami yang pelanggarannya hanya menimbulkan akibat keperdataan berupa wanprestasi atau tuntutan ganti rugi tanpa memengaruhi keabsahan perkawinan. 2). Putusan Nomor 796/Pdt.G/2024/PA.Jt menunjukkan penafsiran progresif hakim yang mengkualifikasikan penipuan mahar berupa uang palsu sebagai cacat kehendak dalam akad nikah sehingga dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan demi keadilan substantif, meskipun penafsiran tersebut melampaui batas normatif undang-undang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kata kunci: Pembatalan Perkawinan; Penipuan Mahar
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Divisions: | Faculty of Law > Master Program in Notary |
| Depositing User: | Magister Kenotariatan |
| Date Deposited: | 16 Oct 2026 02:10 |
| Last Modified: | 16 Oct 2026 02:10 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63239 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
