AMIRULHAQ, A’AM and Priyono, Ery Agus (2026) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI DI DALAM PASAL 251 KUHD SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN NOMOR 83/PUU-XXII/2024. Masters thesis, Magister Kenotariatan.
|
Text (TESIS 2026)
A'am Amirulhaq.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTARK
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) selama ini
mengatur pembatalan perjanjian asuransi oleh pihak penanggung apabila tertanggung memberikan informasi yang keliru atau menyembunyikan keadaan material, meskipun dilakukan dengan itikad baik. Pasal ini bertujuan melindungi perusahaan asuransi dari risiko dengan prinsip itikad baik Namun, dalam praktiknya, ketentuan ini sering dianggap memberatkan tertanggung karena
pembatalan sepihak oleh penanggung sering menimbulkan sengketa dan ketidakadilan, sehingga menimbulkan kebutuhan akan pembaruan hukum untuk menyeimbangkan perlindungan hukum bagi semua pihak Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana kepastian hukum pembatalan perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 251 KUHD sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Putusan MK
menyatakan norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional secara bersyarat karena tidak mengatur mekanisme pembatalan yang adil dan jelas, khususnya ketentuan bahwa pembatalan harus berdasarkan kesepakatan penanggung dan tertanggung atau
melalui putusan pengadilan. Permasalahan lain yang diteliti adalah implikasi putusan tersebut terhadap perlindungan hukum bagi tertanggung dan penanggung serta bagaimana solusi hukum mengatasi dampak putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif deskriptif dengan studi kepustakaan untuk menganalisis ketentuan Pasal 251 KUHD dan implikasinya berdasarkan putusan MK tersebut. Kajian mencakup teori kepastian hukum, itikad baik, serta keadilan kontraktual dalam perjanjian asuransi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 mereformasi Pasal 251 KUHD dengan menghapus pembatalan perjanjian asuransi secara sepihak. Hal ini menciptakan kepastian hukum baru, di mana penanggung tidak lagi bisa membatalkan klaim asuransi sendiri; pembatalan kini wajib melalui kesepakatan
bersama tertanggung atau putusan pengadilan.,mplikasi signifikan muncul bagi perlindungan hukum kedua belah pihak. Dampak positifnya meliputi peningkatan keadilan bagi tertanggung. Sementara dampak negatif bagi penanggung diatasi melalui strategi seperti underwriting komprehensif untuk identifikasi risiko akurat,
serta mitigasi fraud lewat pengawasan transparan dan sistem anti-fraud.
Kata Kunci: Pasal 251 KUHD, Prinsip Itikad Baik, Pembatalan Asuransi.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Divisions: | Faculty of Law > Master Program in Notary |
| Depositing User: | Magister Kenotariatan |
| Date Deposited: | 15 Oct 2026 02:55 |
| Last Modified: | 15 Oct 2026 02:55 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63199 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
