Wibowo, Benedictus Satryo and Busro, Achmad (2021) PENERAPAN AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PERJANJIAN (Studi Kasus Putusan No.297/Pdt.G/2014/PN.Smg). Masters thesis, Magister Kenotariatan.
|
Text (COVER SAMPAI HALAMAN PENGESAHAN)
1. COVER SAMPAI HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (166kB) |
|
|
Text (SURAT PERNYATAAN DAN KATA PENGANTAR)
2. SURAT PERNYATAAN DAN KATA PENGANTAR.pdf Download (163kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
3. ABSTRAK BAHASA INDO DAN INGGRIS.pdf Download (156kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4. DAFTAR ISI.pdf Download (154kB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (486kB) |
|
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (352kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (473kB) |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (96kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (212kB) |
Abstract
ABSTRAK
Penelitan dengan judul “Penerapan Ajaran Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Perjanjian (Studi Kasus Putusan No: 297/Pdt.G/2014/PN.Smg)” ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan keadaan, mengetahui akibat hukum yang disebabkan oleh adanya penyalahgunaan keadaan dalam penyalahgunaan dan mengetahui tolok ukur perbuatan yang termasuk dalam penyalahgunaan keadaan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Cara pengumpulan data primer adalah dengan menggunakan wawancara dan cara mengumpulkan data sekunder adalah dengan mempelajari dokumen kasus Putusan Nomor: 297/Pdt.G/2014/PN.Smg. dan literratur serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk penyalahgunaan keadaan secara umum ada 2 macam, yaitu isi perjanjian yang sangat merugikan satu pihak dan penyalahgunaan kesempatan oleh pihak lainnya pada saat terjadinya perjanjian. Dari 2 hal tersebut muncul 2 macam perbuatan yaitu penyalahgunaan keunggulan ekonomis dan penyalahgunaan keunggulan psikologis.
Akibat hukum penyalahgunaan keadaan adalah pembatalan perjanjian baik untuk seluruh maupun sebagian isi perjanjian, dimana hal ini haruslah dimintakan pembatalannya kepada hakim. Serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait penyalahgunaan keadaan adalah “berteori yang baik, berpraktek juga yang baik” dalam artian sudah ada yurisprudensi yang ada tentang penyalahgunaan keadaan agar menghindari disparitas putusan hakim dan menjadikan putusan pengadilan konsisten serta menimbulkan kepastian hukum.
Saran dari penulis yaitu perlu diaturnya doktrin penyalahgunaan keadaan di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, agar ada kepastian hukum yang jelas mengenai penyalahgunaan keadaan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Divisions: | Faculty of Law > Master Program in Notary |
| Depositing User: | Magister Kenotariatan |
| Date Deposited: | 13 Oct 2026 03:54 |
| Last Modified: | 13 Oct 2026 04:00 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63133 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
