Liskasari, Pramitha and Njatrijani, Rinitami and Lestari, Sartika Nanda (2016) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ASURANSI HASIL PERTANIAN YANG BELUM PANEN DI JAWA TENGAH. _132 DG 2016. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
132 Pramitha Liskasari - cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (172kB) |
|
|
Text
132 Pramitha Liskasari - abstrak.pdf Download (54kB) |
|
|
Text
132 Pramitha Liskasari - bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (135kB) |
|
|
Text
132 Pramitha Liskasari - bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (273kB) |
|
|
Text
132 Pramitha Liskasari - bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (63kB) |
|
|
Text
132 Pramitha Liskasari - bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (387kB) |
|
|
Text
132 Pramitha Liskasari - bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (62kB) |
|
|
Text
132 Pramitha Liskasari - dapus.pdf Download (78kB) |
Abstract
Indonesia merupakan negara agraris sehingga usaha di bidang agraria merupakan kegiatan perekonomian yang dominan dalam kehidupan masyarakat indonesia dalam memenuhi kebutuhan baik dari komoditasnya maupun dari segi perekonomiannya. Risiko-risiko usaha pertanian dari waktu ke waktu mengalami peningkatan jumlah jenis risiko-risiko pertanian, sehingga dibutuhkan adanya
perlindungan khusus terhadap risiko risiko usaha pertanian, asuransi pertanian sebagai sarana pengalihan risiko usaha tani dari petani ke perusahaan asuransi memberikan perlindungan bagi petani dari risiko-risiko usaha pertanian sehingga keberadaan dari asuransi pertanian sangat dibutuhkan. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan asuransi hasil pertanian yang belum dipanen berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana proses klaim dalam asuransi hasil pertanian yang belum di panen apabila terjadi resiko kegagalan
panen atau kerugian petani.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Secara normatif karena data yang diperoleh merupakan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, laporan penelitian, dan dilengkapi wawancara dengan narasumber terkait. Adapun analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang mana hasil dari analisis disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Pengaturan Asuransi Hasil Pertanian yang Belum di Panen Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, telah diatur dalam KUHD dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU P3). Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Pasal 37 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam tiga pasal yakni Pasal 299, Pasal 300, dan Pasal 301 mengatur secara singkat aturan main asuransi pertanian meskipun tidak secara rinci. Adapun proses Klaim Dalam Asuransi Hasil Pertanian Belum dipanen Terhadap Kerugian Petani dalam kaitannya dengan KUHD, terlihat dalam penentuan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 301 KUHD. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pada waktu penghitungan kerugian, dihitung berapa harga hasil-hasil itu dengan tidak terjadinya bencana, pada waktu panen atau pemanfaatannya,
dan harga setelah terjadinya bencana. Dalam hal ini, jumlah ganti kerugian yang dibayarkan oleh penanggung adalah selisih antara harga hasil panen setelah ditimpa bencana. Sumber pembayaran klaim sendiri adalah dari rekening perusahaan yang berasal dari penerimaan premi yang dibayarkan oleh beberapa tertanggung. Klaim yang dibayarkan penanggung merupakan bagian dari kewajiban timbal balik yang diatur dalam perjanjian asuransi. Berdasarkan UU P3, Asuransi Pertanian dapat dilakukan perhitungan-perhitungan mengenai biaya premi, cakupan luas lahan dan persiapan-persiapan penunjang lainnya. Prosedur pengajuan klaim asuransi dilakukan dengan mengajukan klaim kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang menjadi pelaksana penjamin asuransi tersebut. Ganti rugi gagal panen yang bisa diklaim, antara lain, bencana serangan organisme pengganggu tanaman, penyakit
hewan menular, perubahan iklim, banjir, kekeringan, hingga bencana alam. UU P3 sebagai sarana mewujudkan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani khususnya pelaksanaan asuransi pertanian perlu dilakukan sosialisasi oleh Pemerintah sebagai wujud keterbukaan informasi, sehingga masyarakat khususnya Petani mengetahui bahwa petani dalam melakukan kegiatan perekonomian dilindungi oleh Peraturan Perundang Undangan.
Kata kunci : Petani, Asuransi Pertanian, dan belum panen
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Petani, Asuransi Pertanian, dan belum panen |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 12 Oct 2026 02:49 |
| Last Modified: | 12 Oct 2026 02:49 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63088 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
