DESRIZAL, ARAMINTA MELATI and Dwiwarno, Nuswantoro and Setiyono, Joko (2026) Analisis Yuridis Penyerangan Fasilitas Medis untuk Tujuan Militer: Studi Kasus Serangan Terhadap Rumah Sakit di Idlib (2019-2020). _038 HI 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
ARAMINTA MELATI DESRIZAL_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (717kB) |
|
|
Text
ARAMINTA MELATI DESRIZAL_ABSTRAK.pdf Download (106kB) |
|
|
Text
ARAMINTA MELATI DESRIZAL_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (357kB) |
|
|
Text
ARAMINTA MELATI DESRIZAL_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (436kB) |
|
|
Text
ARAMINTA MELATI DESRIZAL_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (659kB) |
|
|
Text
ARAMINTA MELATI DESRIZAL_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (204kB) |
|
|
Text
ARAMINTA MELATI DESRIZAL_DAFPUS.pdf Download (224kB) |
Abstract
Hukum Humaniter Internasional (HHI) mewajibkan fasilitas medis dihormati, dilindungi, dan tidak dijadikan sasaran serangan. Faktanya, pada ofensif 2019-2020 aliansi Suriah-Rusia berulang kali menyerang rumah sakit di Idlib, termasuk yang terdaftar dalam mekanisme dekonfliksi PBB. Pihak penyerang membenarkan serangan itu dengan klaim sepihak bahwa rumah sakit telah menjadi “tujuan militer”. Di sisi lain, keterlibatan Rusia menimbulkan keraguan apakah konflik di Idlib masih merupakan konflik bersenjata non-internasional (NIAC) atau bukan. Berangkat dari keraguan tersebut, penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis apakah konflik di Idlib merupakan NIAC, mengetahui pengaturan HHI mengenai perlindungan fasilitas medis, serta mengetahui dan menganalisis keabsahan dalih tujuan militer.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, konflik di Idlib merupakan NIAC karena unsur Pasal 3 Umum Konvensi Jenewa 1949 dan Pasal 1 Protokol Tambahan II 1977 terpenuhi, sedangkan keterlibatan Rusia atas undangan Suriah tidak mengubah kualifikasi tersebut. Kedua, perlindungan fasilitas medis melekat pada fungsinya dan hanya gugur apabila digunakan untuk perbuatan yang membahayakan musuh serta peringatan diabaikan. Ketiga, dalih tujuan militer tidak dapat dibenarkan karena tidak ada bukti penyalahgunaan maupun peringatan, sehingga serangan tersebut merupakan kejahatan perang menurut Pasal 8 ayat (2) huruf e angka (iv) Statuta Roma.
Kata Kunci : Penyerangan fasilitas medis; serangan rumah sakit Idlib; tujuan militer.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Penyerangan fasilitas medis; serangan rumah sakit Idlib; tujuan militer. |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 05 Oct 2026 07:18 |
| Last Modified: | 05 Oct 2026 07:18 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/62769 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
