DZAKIRAH, NASYWA INTAN PUTRI and Rahmanda, Bagus and Muhyidin, Muhyidin (2026) PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI TERHADAP UTANG PAJAK PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 41/PUU-XVIII/2020. _242 Dagang 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
NASYWA INTAN PUTRI DZAKIRAH_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (693kB) |
|
|
Text
NASYWA INTAN PUTRI DZAKIRAH_ABSTRAK.pdf Download (190kB) |
|
|
Text
NASYWA INTAN PUTRI DZAKIRAH_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (368kB) |
|
|
Text
NASYWA INTAN PUTRI DZAKIRAH_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (451kB) |
|
|
Text
NASYWA INTAN PUTRI DZAKIRAH_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (416kB) |
|
|
Text
NASYWA INTAN PUTRI DZAKIRAH_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (286kB) |
|
|
Text
NASYWA INTAN PUTRI DZAKIRAH_DAFPUS.pdf Download (262kB) |
Abstract
Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan dengan tanggung jawab terbatas merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan dan tanggung jawab yang terpisah dari kekayaan dan kewajiban organ-organ perseroan. Pada umumnya, Direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perseroan sebagai konsekuensi dari prinsip yang menciptakan tanggung jawab terbatas bagi Direksi sepanjang mereka menjalankan tugasnya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan hukum. Permasalahan muncul ketika ketika sebuah PT dinyatakan pailit sementara perseroan tersebut masih memiliki utang pajak yang belum dilunasi. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memungkinkan pengurus dimintai pertanggungjawaban atas pajak yang terutang oleh badan. Persoalan mengenai batas pertanggungjawaban tersebut kemudian diuji melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Taufik Surya Dharma, mantan Direktur Utama PT. United Coal Indonesia (PT. UCI).
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan ketentuan hukum mengenai pertanggungjawaban Direksi atas utang pajak Perseroan Terbatas yang telah dinyatakan pailit, serta mengevaluasi penerapan kepastian hukum dalam hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVIII/2020, literatur terkait, dan jurnal ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan PT tidak secara otomatis menghapus kewajiban perpajakan perseroan dan tidak pula secara otomatis membebaskan Direksi dari kemungkinan pertanggungjawaban. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVIII/2020, permohonan Pemohon ditolak seluruhnya. Mahkamah menegaskan bahwa pengurus tetap dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KUP, dengan tetap memberikan ruang bagi pengurus untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban Direksi harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam penagihan pajak dan perlindungan hukum bagi Direksi berdasarkan prinsip kepastian hukum dan tanggung jawab terbatas dalam hukum perseroan.
Kata Kunci : Direksi, Utang Pajak, Perseroan Terbatas, Kepailitan, Kepastian Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Direksi, Utang Pajak, Perseroan Terbatas, Kepailitan, Kepastian Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi. |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 01 Oct 2026 06:16 |
| Last Modified: | 01 Oct 2026 06:16 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/62472 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
