HUSNI, NADIA SEKARAYU and Priyono, Ery Agus and Adhi, Yuli Prasetyo (2026) PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA BAGI CONTENT CREATOR ATAS PENYALAHGUNAAN DATA SELF DISCLOSURE. _146 PDT 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Nadia SekarAyu Husni-cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (538kB) |
|
|
Text
Nadia SekarAyu Husni-abstrak.pdf Download (287kB) |
|
|
Text
Nadia SekarAyu Husni-bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (402kB) |
|
|
Text
Nadia SekarAyu Husni-bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (345kB) |
|
|
Text
Nadia SekarAyu Husni-bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (523kB) |
|
|
Text
Nadia SekarAyu Husni-bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (293kB) |
|
|
Text
Nadia SekarAyu Husni-dapus.pdf Download (270kB) |
|
|
Text
Nadia SekarAyu Husni-lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (536kB) |
Abstract
Perkembangan media sosial telah melahirkan fenomena content creator yang secara sukarela melakukan self-disclosure, yaitu mengungkapkan data pribadinya sendiri kepada publik untuk membangun kedekatan dengan audiens dan memperkuat personal branding. Keterbukaan ini, meskipun dilakukan secara sukarela, tidak menghilangkan kedudukan content creator sebagai subjek data pribadi yang tetap dilindungi hukum, sementara pada
praktiknya masih terbuka risiko penyalahgunaan data tersebut oleh pihak ketiga. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk perlindungan hukum perdata yang dapat diberikan kepada content creator atas penyalahgunaan data self-disclosure, serta upaya hukum apa yang dapat ditempuh apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata atas penyalahgunaan data self-disclosure melalui konstruksi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, beserta upaya yang dapat
ditempuh content creator selaku korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data self-disclosure memenuhi lima unsur kumulatif PMH, sehingga content creator berhak menuntut ganti rugi secara perdata.
Perlindungan tersebut diperkuat oleh pengakuan hak subjek data dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya hak untuk mengajukan gugatan dan menerima ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU PDP, sehingga instrumen gugatan PMH dan UU PDP tersebut membentuk satu kesatuan perlindungan hukum perdata bagi content creator. Upaya pemulihan bersifat berjenjang, dimulai dari nonlitigasi hingga gugatan PMH ke Pengadilan Negeri, meski
dalam praktiknya pembuktian unsur kausalitas dan identifikasi pelaku masih menjadi kendala utama.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Content Creator, Self-Disclosure,
Data Pribadi.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Content Creator, Self-Disclosure, Data Pribadi |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 30 Sep 2026 04:10 |
| Last Modified: | 30 Sep 2026 04:10 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/62244 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
