CANDELA S, RIFKA and Jaya, Nyoman Serikat Putra and Sularto, RB. Sularto (2018) PENERAPAN ASAS OPORTUNITAS OLEH JAKSA AGUNG DALAM KASUS TINDAK PIDANA KHUSUS. _044 PDN 2018. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
RIFKA CANDELA S_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (206kB) |
|
|
Text
RIFKA CANDELA S_ABSTRAK.pdf Download (87kB) |
|
|
Text
RIFKA CANDELA S_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (232kB) |
|
|
Text
RIFKA CANDELA S_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (378kB) |
|
|
Text
RIFKA CANDELA S_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (270kB) |
|
|
Text
RIFKA CANDELA S_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (383kB) |
|
|
Text
RIFKA CANDELA S_BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (88kB) |
|
|
Text
RIFKA CANDELA S_DAFPUS.pdf Download (143kB) |
Abstract
Jaksa Agung memiliki salah satu tugas dan wewenang dalam menjalankan kerjanya, salah satunya adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau bisa disebut asas oportunitas. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam asas oportunitas hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Namun, saat Jaksa Agung menerapkan asas tersebut pada kasus tindak pidana khusus yang dilakukan oleh Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto menimbulkan perdebatan karena UU Kejaksaan RI belum mengatur secara tegas dan jelas bagaimana penerapan dan pelaksanaan daripada asas oportunitas. Dengan melakukan penelitian yang menggunakan metode pendekatan normatif yuridis dan metode pengumpulan data diketahui bahwa pengesampingan perkara demi kepentingan umum pada kasus tindak pidana khusus yang dilakukan Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto sesuai dengan pengaturan pada Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan RI. Pada saat Jaksa Agung menerapkan asas oportunitas pada kasus tindak pidana khusus yang dilakukan Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Jaksa Agung telah memperhatikan saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara seperti Mahkamah Agung, DPR, Mahkamah Konstitusi, Kepolisian RI. Konsekuensi hukum dari pengesampingan perkara demi kepentingan umum belum diatur di dalam KUHP, KUHAP maupun UU Kejaksaan RI. Maka dari itu perlu adanya pengaturan secara tegas dan jelas mengenai pelaksanaan asas oportunitas mengingat banyaknya perdebatan pada saat Jaksa Agung melakukan tugas dan wewenangnya tersebut sehingga dapat memberikan kepastian hukum.
Kata kunci : Jaksa Agung, asas oportunitas, tindak pidana khusus
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Jaksa Agung, asas oportunitas, tindak pidana khusus |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 22 Sep 2026 07:39 |
| Last Modified: | 22 Sep 2026 07:39 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/61587 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
