PUTRO, PRABU MAHESA and Soponyono, Eko and Baskoro, Bambang Dwi (2018) PRAKTIK PENYELESAIAN PERKARA KONEKSITAS BERDASARKAN KUHAP DAN UNDANG – UNDANG PERADILAN MILITER DI PENGADILAN MILITER SEMARANG. _034 PDN 2018. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
PRABU MAHESA PUTRO_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (231kB) |
|
|
Text
PRABU MAHESA PUTRO_ABSTRAK.pdf Download (118kB) |
|
|
Text
PRABU MAHESA PUTRO_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (172kB) |
|
|
Text
PRABU MAHESA PUTRO_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (174kB) |
|
|
Text
PRABU MAHESA PUTRO_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (141kB) |
|
|
Text
PRABU MAHESA PUTRO_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (269kB) |
|
|
Text
PRABU MAHESA PUTRO_BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (121kB) |
|
|
Text
PRABU MAHESA PUTRO_DAFPUS.pdf Download (139kB) |
Abstract
Penyelesaian perkara koneksitas adalah mekanisme hukum acara untuk mengadili tindak pidana yang perkaranya dicakup oleh kewenangan dua peradilan yakni Peradilan Militer dan Peradilan Umum untuk kemudian diselesaikan pada salah satu peradilan dimana Peradilan Umum diutamakan. Tindak pidana dalam perkara koneksitas memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang secara paralel diatur dalam KUHAP dan Undang – Undang Peradilan Militer. Apabila dilihat dari penerapannya secara langsung, mekanisme hukum acara perkara koneksitas justru tidak seperti yang telah diatur. Penyelesaian perkara koneksitas yang terjadi dilakukan menggunakan mekanisme splitsing terhadap pelakunya yang kemudian diadili oleh masing – masing lingkungan peradilan yang berwenang. Dasar penyelesaian perkara koneksitas dan penyelesaian perkara koneksitas menggunakan splitsing akan menjadi permasalahan hukum yang akan diteliti dan dibahas.
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk menjelaskan Dasar penyelesaian perkara koneksitas dan mengetahui kepastian hukum mekanisme splitsing dalam penyelesaian perkara koneksitas.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris yang bersifat deskriptif analitis. Permasalahan yang dibahas didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bagaimana pelaksanaan di lapangan. Penulis terlebih dahulu memberi gambaran mengenai penyelesaian perkara koneksitas dan penggunaan mekanisme splitsing dalam penyelesaian perkara koneksitas, kemudian menganalisis bagaimana kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut diperoleh dari berbagai sumber dengan metode wawancara dan studi pustaka.
Hasil penelitian menemukan bahwa penyelesaian perkara koneksitas memang sudah diatur secara jelas dalam KUHAP dan Undang – Undang Peradilan Militer. Mengenai kewenangan peradilan mana yang akan mengadili juga sudah jelas diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan Keamanan. Mekanisme splitsing dalam penyelesaian perkara koneksitas diketahui sudah menjadi sebuah kebiasaan dan dibenarkan dengan berpayung asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun, mekanisme splitsing masih menjadi suatu dilema hukum karena tidak terdapat peraturan pelaksanaannya yang mengatur hingga mengundang banyak pertanyaan mengenai keadilan dan kepastian hukum yang terjamin di dalam pelaksanaannya.
Kata Kunci : Perkara Koneksitas, Penyelesaian Perkara, Peradilan Militer
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perkara Koneksitas, Penyelesaian Perkara, Peradilan Militer |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 22 Sep 2026 03:22 |
| Last Modified: | 22 Sep 2026 03:22 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/61529 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
