Search for collections on Undip Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PT.PLN (PERSERO) ATAS DUGAAN PENYADAPAN ALIRAN LISTRIK PADA PT. PLN (PERSERO) WILAYAH SUMATERA UTARA AREA MEDAN. (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 314K/Pdt.SusBPSK/2016). _126 PDT 2017

Yasin, Muhammad and Suradi, Suradi and Turisno, Bambang Eko (2017) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PT.PLN (PERSERO) ATAS DUGAAN PENYADAPAN ALIRAN LISTRIK PADA PT. PLN (PERSERO) WILAYAH SUMATERA UTARA AREA MEDAN. (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 314K/Pdt.SusBPSK/2016). _126 PDT 2017. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of 126 Muhammad Yasin - cover.pdf] Text
126 Muhammad Yasin - cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (254kB)
[thumbnail of 126 Muhammad Yasin - abstrak.pdf] Text
126 Muhammad Yasin - abstrak.pdf

Download (67kB)
[thumbnail of 126 Muhammad Yasin - bab 1.pdf] Text
126 Muhammad Yasin - bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (147kB)
[thumbnail of 126 Muhammad Yasin - bab 2.pdf] Text
126 Muhammad Yasin - bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (155kB)
[thumbnail of 126 Muhammad Yasin - bab 3.pdf] Text
126 Muhammad Yasin - bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (75kB)
[thumbnail of 126 Muhammad Yasin - bab 4.pdf] Text
126 Muhammad Yasin - bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[thumbnail of 126 Muhammad Yasin - bab 5.pdf] Text
126 Muhammad Yasin - bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (110kB)
[thumbnail of 126 Muhammad Yasin - dapus.pdf] Text
126 Muhammad Yasin - dapus.pdf

Download (68kB)

Abstract

PT. PLN (Persero), sebagai pelaku usaha dalam bidang penyediaan dan penyaluran aliran tenaga listrik pada masyarakat selaku konsumen. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai sumber dari aliran tenaga listrik, PT. PLN (Persero) harus dapat melayani sebaik-baiknya masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya tak sedikit masyarakat sebagai konsumen banyak yang merasakan kekecewaan atas pelayanan yang diberikan PT. PLN (Persero). Salah satunya dalam pelaksanaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), seringkali pelayanan petugas PT. PLN dirasakan mengecewakan dan terkadang memberikan kerugian pada masyarakat sebagai konsumen. Pelayanan ini senantiasa selalu bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur hak-hak dan juga perlindungan dari konsumen. Beberapa Undang-Undang yang mengatur perlindungan konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab PT. PLN (Persero) selaku pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita konsumen dalam kegiatan P2TL menurut Undang- Undang Perlindungan Konsumen, serta mengetahui hal-hal yang dipertimbangkan hakim dalam memberikan perlindungan hukum pada putusan Mahkamah Agung NOMOR 314K/Pdt.Sus-BPSK/2016.
Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan meneliti data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer berupa putusan-putusan dan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer. analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif.
Tanggung Jawab PT. PLN (Persero) selaku pelaku usaha terhadap hak-hak dari konsumen yang telah dilanggar oleh pelaku usaha dalam pelaksanaan P2TL, dimana dari hak-hak konsumen yang dilanggar tersebut, mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit yang dibebankan pada konsumen. Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjelaskan tentang tanggung jawab pelaku usaha, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) maka pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penulisan hukum ini adalah. Dalam menjatuhkan putusannya, pertimbangan hakim sudah memberikan perlindungan konsumen. Beberapa pertimbangan hukum yang menjadi landasan bagi hakim untuk menghukum pelaku usaha untuk mengganti kerugian terhadap pengadu. Pelaku usaha dianggap telah melanggar pasal 4 huruf a dan huruf c Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen dan juga melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Saran yang dapat diberikan dalam skripsi ini adalah, peningkatan kualitas pelayanan PT. PLN (Persero), menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak dari konsumen,sehingga tak ada sengketa kembali dan kerugian pada konsumen dikarenakan karena pelayanan yang tidak maksimal dari
PT. PLN (Persero) sebagai pelaku usaha.
Kata kunci : Konsumen, Perlindungan Hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Konsumen, Perlindungan Hukum
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpus FH
Date Deposited: 21 Sep 2026 04:29
Last Modified: 21 Sep 2026 04:29
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/61489

Actions (login required)

View Item View Item