Search for collections on Undip Repository

KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA : BATASAN HUKUM DAN REALITAS SOSIAL

Rahayu, Rahayu and Wardana, Khansadhia Afifah KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA : BATASAN HUKUM DAN REALITAS SOSIAL. In: Bunga Rampai Pemikiran Hukum Internasional. Yoga Pratama, Semarang. ISBN 978-602-0896-97-7

[thumbnail of 02_Kebebasa Berekspresi_Bunga rampai.pdf] Text
02_Kebebasa Berekspresi_Bunga rampai.pdf

Download (482kB)

Abstract

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia
yang fundamental. Dalam konteks global, hak ini diakui sebagai
pilar demokrasi dan prasyarat bagi pembentukan masyarakat yang
terbuka dan inklusif. Sejak Reformasi 1998, Indonesia mengalami
perubahan signifikan dalam sistem politiknya. Kebebasan pers
dibuka, masyarakat sipil berkembang, dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia diperkuat dalam berbagai instrumen hukum nasional. Salah satu pencapaian penting dalam periode ini adalah pengesahan amandemen UUD 1945 yang memperluas perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi. Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”, sedang Pasal 28F menjamin hak untuk memperoleh informasi dan mengomunikasikannya. Selain UUD NRI 1945, beberapa undang-undang juga mengatur tentang kebebasan berekspresi, seperti Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini secara eksplisit mengakui hak warga negara untuk menyatakan pendapat tanpa rasa takut akan represi atau kriminalisasi.
Meskipun secara hukum hak kebebasan berekspresi di Indonesia dijamin, namun faktanya sering kali masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan batasan dalam praktiknya. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kemudian diamandemen dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1
Tahun 2024. UU ITE, yang awalnya dimaksudkan untuk mengatur
lalu lintas komunikasi di dunia maya, dalam implementasinya justru
sering disalahgunakan untuk menjerat individu yang mengkritik
pemerintah atau pihak berwenang. Pasal-pasal karet dalam UU
ITE, seperti pasal tentang pencemaran nama baik dan ujaran
kebencian, telah menjadi senjata bagi pihak yang berkuasa untuk
membungkam perbedaan pendapat dalam ruang publik. Dalam
konteks ini, legalitas kebebasan berekspresi menjadi pertanyaan
yang rumit. Di satu sisi, negara menjamin hak ini, tetapi di sisi lain
berbagai regulasi dapat digunakan untuk mengekang kebebasan
tersebut. Situasi ini menciptakan ketegangan antara prinsip-prinsip demokrasi yang diakui dalam hukum dan realitas sosial di
lapangan, dimana ekspresi bebas sering kali dibatasi.

Item Type: Book Section
Uncontrolled Keywords: Hukum Internasional
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpus FH
Date Deposited: 10 Sep 2026 07:15
Last Modified: 10 Sep 2026 07:15
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/60863

Actions (login required)

View Item View Item