Mahfud, Muh.Afif (2025) PEMBANGUNAN HUKUM AGRARIA NASIONAL Berbasis Hukum Progresif. Yoga Pratama, Semarang. ISBN 978-602-0896-99-1
|
Text
17 Pembangunan Hukum Agraria Nasional Berbasis Hukum Progresif_ binder sm.pdf Download (2MB) |
Abstract
Buku ini hadir sebagai respon akademis terhadap berbagai kelemahan dalam pengelolaan hukum agraria nasional sehingga diharapkan buku ini dapat membantu dalam mengakselerasi pencapaian tujuan hukum agraria nasional yakni menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bertolak dari pemikiran tersebut maka diperlukan sebuah refleksi kritis terhadap hukum agraria yang diberlakukan di Indonesia saat ini. Refleksi kritis membawa penulis untuk menilai kondisi pengelolaan hukum agraria nasional. Nampaknya, pengelolaan hukum agraria saat ini masih didasarkan pada aliran positivisme hukum yang telah mereduksi hukum hanya sebagai teks peraturan perundang-undangan dan
mengabaikan keberagaman kondisi sosial, budaya, ekonomi dan spiritual pada masyarakat Indonesia.
Hukum yang hanya dipahami sebagai state made law itu diberlakukan secara umum di seluruh wilayah Indonesia dan cenderung mengabaikan eksistensi tatanan hukum dan sosial yang sebelumnya telah eksis dalam masyarakat utamanya masyarakat hukum adat (generalisasi hukum). Belief-belief dalam positivisme hukum berakibat pada tidak tercapainya keadilan dalam pengelolaan hukum agraria nasional karena ketika terjadi ketegangan antara keadilan dan kepastian hukum maka pengelolaan
hukum agraria yang menekankan pada positivisme hukum akan memilih kepastian hukum dan mengabaikan keadilan sosial. Pengabaian keadilan berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan hukum agraria nasional.
Realitas di atas membawa penulis pada pemahaman mengenai
perlunya perubahan pengelolaan hukum agraria nasional dari berbasis positivisme hukum menjadi berbasis hukum progresif. Hukum progresif berpandangan bahwa hukum haruslah mengalir (Pantha Rei) dan beradaptasi dengan kondisi sosial, budaya bahkan spiritual masyarakat sehingga mampu mengakomodasi kebhinekaan di Indonesia. Berbeda dengan positivisme hukum yang menekankan pada kepastian hukum, hukum progresif bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi masyarakat yang terefleksi dalam kemakmuran rakyat/kesejahteraan sebagai tujuan hukum agraria nasional. Bagi hukum progresif, hukum agraria adalah alat yang hadir untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk dirinya sendiri sehingga tidak terpaku pada teks dan mengorbankan tujuan.
| Item Type: | Book |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Agraria |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 07 Sep 2026 06:36 |
| Last Modified: | 07 Sep 2026 06:36 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/60605 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
