Search for collections on Undip Repository

KEABSAHAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM HAL TIDAK TERCAPAINYA KUORUM (KASUS: RUPS PT KODECO TIMBER, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 659/Pdt.G/PN.JKT.Sel). _138 DG 2017

DHARMAWAN, BAGUS and Budiharto, Budiharto and Suradi, Suradi (2017) KEABSAHAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM HAL TIDAK TERCAPAINYA KUORUM (KASUS: RUPS PT KODECO TIMBER, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 659/Pdt.G/PN.JKT.Sel). _138 DG 2017. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of 138 BAGUS DHARMAWAN - cover.pdf] Text
138 BAGUS DHARMAWAN - cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (244kB)
[thumbnail of 138 BAGUS DHARMAWAN - abstrak.pdf] Text
138 BAGUS DHARMAWAN - abstrak.pdf

Download (86kB)
[thumbnail of 138 BAGUS DHARMAWAN - bab 1.pdf] Text
138 BAGUS DHARMAWAN - bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (219kB)
[thumbnail of 138 BAGUS DHARMAWAN - bab 2.pdf] Text
138 BAGUS DHARMAWAN - bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (440kB)
[thumbnail of 138 BAGUS DHARMAWAN - bab 3.pdf] Text
138 BAGUS DHARMAWAN - bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (162kB)
[thumbnail of 138 BAGUS DHARMAWAN - bab 4.pdf] Text
138 BAGUS DHARMAWAN - bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (275kB)
[thumbnail of 138 BAGUS DHARMAWAN - bab 5.pdf] Text
138 BAGUS DHARMAWAN - bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[thumbnail of 138 BAGUS DHARMAWAN - dapus.pdf] Text
138 BAGUS DHARMAWAN - dapus.pdf

Download (108kB)

Abstract

Dalam RUPS dikenal istilah kuorum, kuorum adalah jumlah minimum pemegang saham yang harus hadir dl RUPS agar dapat membuat keputusan. Jumlah kuorum untuk dapat diambilnya keputusan melalui RUPS terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Penghitungan kuorum kehadiran dalam rapat hanya dapat dilakukan jika dipenuhi syarat-syarat tertentu perihal Panggilan Rapat. Tidak tercapainya kuorum yang ditetapkan dalam penyelenggaraan RUPS akan berakibat dipertanyakannya keabsahan RUPS tersebut dalam membuat keputusan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kajian penelitian mengenai Keabsahan RUPS dalam hal tidak tercapainya kuorum ini bersifat juridis normatif yang pembahasannya didasarkan pada perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pelaksanaan RUPS ke-2 PT. Kodeco Timber yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober tahun 2007 termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak sah karena pelaksanaan
RUPS dan pengambilan keputusan rapat telah melanggar ketentuan yaitu tidak terpenuhinya kuorum RUPS untuk mengubah anggaran dasar sesuai yang dijelaskan pada Pasal 88 UUPT yaitu untuk mengubah Anggaran Dasar sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Dengan RUPS ke-2 tanggal 1 Oktober 2007 dinyatakan batal demi hukum berakibat hukum terhadap PT berupa keputusan RUPS tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga kepemilikan saham dan susunan pengurus PT. Kodeco Timber kembali seperti semula. Bila ada anggota Direksi yang melakukan perbuatan hukum sebelum keluarnya Putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan RUPS
dianggap tidak memiliki akibat hukum terhadap PT dan harus bertanggungjawab secara pribadi.
Semua pihak yang terlibat harus lebih teliti dalam mencermati persyaratan formalitas RUPS dan kuorum RUPS untuk penyelenggaraan RUPS bagi Perseroan. Sehingga jangan sampai terjadi suatu keputusan RUPS dianggap tidak sah dan dinyatakan batal hanya karena kurang ketelitian dan kehati-hatian dalam
penyelenggaraan RUPS. Penyelenggaraan RUPS yang tidak sejalan dengan ketentuan UPT No. 40 tahun 2007 dan atau anggaran dasar Perseroan akan membatasi kewenangan RUPS tersebut karena tidak sah maka perbuatan hukum yang terkait dengan keputusan RUPS tersebut juga tidak dapat mengikat Perseroan.
Kata Kunci : RUPS, Keabsahan RUPS, Kuorum RUPS.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: RUPS, Keabsahan RUPS, Kuorum RUPS
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpus FH
Date Deposited: 02 Sep 2026 02:04
Last Modified: 02 Sep 2026 02:04
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/60363

Actions (login required)

View Item View Item