PURBOSARI, CITRA ARRUUM and Suradi, Suradi and Priyono, Ery Agus (2018) TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PT. GO-JEK DENGAN MITRA KERJASAMA (DRIVER GO-JEK). _031 PDT 2018. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
CITRA ARRUUM PURBOSARI_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (373kB) |
|
|
Text
CITRA ARRUUM PURBOSARI_ABSTRAK.pdf Download (89kB) |
|
|
Text
CITRA ARRUUM PURBOSARI_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (235kB) |
|
|
Text
CITRA ARRUUM PURBOSARI_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
CITRA ARRUUM PURBOSARI_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (261kB) |
|
|
Text
CITRA ARRUUM PURBOSARI_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (858kB) |
|
|
Text
CITRA ARRUUM PURBOSARI_BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (94kB) |
|
|
Text
CITRA ARRUUM PURBOSARI_DAFPUS.pdf Download (129kB) |
Abstract
Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya jaman ditambah pula dengan majunya teknologi tidak menutup kemungkinan bagi setiap individu untuk menciptakan hal-hal baru demi tujuan-tujuan tertentu. Nadiem Makarim adalah pendiri dan Chief Executive Officer (CEO) PT. Go-Jek. Berdasarkan hasil pengamatan dari pengetahuan dan pengalaman sering menggunakan jasa ojek dan sering mengobrol dengan para tukang ojek langganannya, membuat Nadiem Makarim memunculkan ide membuat ojek online bernama Go-Jek yang menawarkan hal-hal yang tidak dimiliki oleh ojek konvensional. PT. Go-Jek menggunakan Perjanjian Kerjasama Kemitraan secara tertulis dan elektronik saat melakukan recruitment dengan mitra driver, sehingga dasar utama yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kondisi yang terjadi sekarang ini, bahwa para mitra driver gojek cukup banyak melakukan aksi demonstrasi terhadap PT.Go-Jek karena permasalahan di dalam aplikasi itu sendiri dan cukup banyak permasalahan yang menyangkut tentang fakta pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan Go-Jek mulai tuntutan mengenai tarif, sistem penilaian hingga sistem suspend untuk dituntut adanya penghapusan.
Tujuan dari penelitian kasus posisi di atas adalah untuk mengetahui terpenuhinya asas-asas dalam perjanjian, untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan Go-Jek, serta untuk mengetahui pertanggungjawaban para pihak dalam perjanjian kerjasama terhadap kerugian yang timbul diantara para pihak. Metode yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penentuan responden dilakukan secara purposive atau sengaja yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi penulis.
Asas-asas dalam perjanjian pada umumnya telah terpenuhi dalam Perjanjian Kerjasama Go-Jek. Utamanya adalah pelaksanaan perjanjian ini tidak lepas dari syarat 1320 K.U.H.Perdata. Pelaksanaan perjanjian di lain sisi menimbulkan kerugian yang juga ditimbulkan oleh para pihak dalam perjanjian. Atas dasar kerugian tersebut timbullah bentuk pertanggungjawaban dari para pihak baik ganti rugi materiil maupun pemutusan mitra secara sepihak sebagai konsekuensi hukum.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perjanjian, Kerjasama, Kemitraan, PT. Go-Jek driverGo-Jek, Ojek Online, Go-Jek.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab, Perjanjian, Kerjasama, Kemitraan, PT. Go-Jek driver Go-Jek, Ojek Online, Go-Jek. |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 31 Aug 2026 03:39 |
| Last Modified: | 31 Aug 2026 03:39 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/60230 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
