KRISWANTORO, RIKO and Sudaryatmi, Sri and Sukirno, Sukirno (2018) STATUS PEMANFAATAN TANAH TIMBUL DI DESA DOROREJO, KECAMATAN TAYU, KABUPATEN PATI. _020 PDT 2018. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
RIKO KRISWANTORO_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (167kB) |
|
|
Text
RIKO KRISWANTORO_ABSTRAK.pdf Download (62kB) |
|
|
Text
RIKO KRISWANTORO_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (129kB) |
|
|
Text
RIKO KRISWANTORO_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (227kB) |
|
|
Text
RIKO KRISWANTORO_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (118kB) |
|
|
Text
RIKO KRISWANTORO_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (235kB) |
|
|
Text
RIKO KRISWANTORO_BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (67kB) |
|
|
Text
RIKO KRISWANTORO_DAFPUS.pdf Download (112kB) |
Abstract
Tanah timbul di desa Dororejo dikenal dengan sebutan Tanah Berran. Tanah timbul atau Tanah Berran ini sudah ada sejak tahun 1979 dan baru mulai dimanfaatkan warga untuk tambak pada tahun 1980. Pada awalnya, inisiatif warga untuk memanfaatkan tanah timbul dipelopori oleh kepala desa Dororejo itu sendiri, yaitu Kepala Desa Sukahar yang menjabat dari tahun 1975 sampai wafat pada tahun 1984. Berdasarkan hal tersebut, masyarakat mulai memasang patok dan mulai menggarap atau memanfaatkan tanah timbul. Proses terjadinya tanah timbul di desa Dororejo biasanya terjadi pada musim kemarau, hal ini terjadi karena air laut membawa tanah ke daratan. Kemudian tanah yang terbawa air laut tadi mengendap (sedimentasi) di tepian pesisir pantai yang pada akhirnya memunculkan daratan baru atau tanah timbul.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pemanfaatan tanah timbul serta pelaksanaan permohonan hak milik atas tanah timbul di Desa Dororejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Data-data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan kemudian dianalisis dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (sosiologis). Data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisis dengan metode kualitatif. Selanjutnya dilakukan pengolahan data sehingga dapat diperoleh kesimpulan.
Data di lapangan menunjukkan bahwa luas tanah timbul yang telah terdaftar dalam Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018, yang artinya telah membayar pajak ialah sebesar 43,952 hektare yang dikuasai 85 warga desa Dororejo. Tanah timbul sebagai daratan baru di sepanjang pesisir pantai desa Dororejo dimanfaatkan warga untuk usaha tambak.
Setelah tahun 2010, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut mulai aktif melakukan sosialisasi bahwa kawasan sabuk hijau atau sempadan pantai tidak lagi diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Terhadap tanah timbul yang sudah ada sebelum aturan tersebut berlaku dan sudah dilakukan penguasaan secara terus menerus selama 20 tahun dengan iktikad baik serta tidak dalam sengketa, maka dapat diajukan permohonan hak milik atas tanah timbul kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati.
Kata Kunci : Status Pemanfaatan Tanah Timbul, Permohonan Hak Milik
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Status Pemanfaatan Tanah Timbul, Permohonan Hak Milik |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 31 Aug 2026 01:40 |
| Last Modified: | 31 Aug 2026 01:40 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/60175 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
