Search for collections on Undip Repository

IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TENTANG HAPUSNYA EXECUTIVE REVIEW DALAM PEMBATALAN PERATURAN DAERAH. _050 HTN 2018

HIKMAH, SUMBER NURUL and Wisnaeni, Fifiana and Saraswati, Retno (2018) IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TENTANG HAPUSNYA EXECUTIVE REVIEW DALAM PEMBATALAN PERATURAN DAERAH. _050 HTN 2018. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of SUMBER NURUL HIKMAH_COVER.pdf] Text
SUMBER NURUL HIKMAH_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (258kB)
[thumbnail of SUMBER NURUL HIKMAH_ABSTRAK.pdf] Text
SUMBER NURUL HIKMAH_ABSTRAK.pdf

Download (8kB)
[thumbnail of SUMBER NURUL HIKMAH_BAB I.pdf] Text
SUMBER NURUL HIKMAH_BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (95kB)
[thumbnail of SUMBER NURUL HIKMAH_BAB II.pdf] Text
SUMBER NURUL HIKMAH_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (147kB)
[thumbnail of SUMBER NURUL HIKMAH_BAB III.pdf] Text
SUMBER NURUL HIKMAH_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (63kB)
[thumbnail of SUMBER NURUL HIKMAH_BAB IV.pdf] Text
SUMBER NURUL HIKMAH_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (131kB)
[thumbnail of SUMBER NURUL HIKMAH_BAB V.pdf] Text
SUMBER NURUL HIKMAH_BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[thumbnail of SUMBER NURUL HIKMAH_DAFPUS.pdf] Text
SUMBER NURUL HIKMAH_DAFPUS.pdf

Download (16kB)
[thumbnail of SUMBER NURUL HIKMAH_LAMPIRAN.pdf] Text
SUMBER NURUL HIKMAH_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (622kB)

Abstract

Penerapan sistem otonomi dalam NKRI sebagaimana amanat Pasal 18 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, berimplikasi Pemerintah Daerah berhak menetapkan Perda yang pelaksanaannya dilakukan pengawasan melalui executive review. Perda provinsi dan Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Mendagri sedangkan untuk Perda kabupaten/kota dan peraturan Bupati/Wali Kota dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil dari pusat. Pembatalan melalui executive review tersebut inkonstitusional dengan Pasal 24 A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah mencabut kewenangan Mendagri dan Gubernur dalam membatalkan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Berdasarkan putusan tersebut, maka pembatalan Perda hanya dapat ditempuh melalui mekanisme judicial review oleh Mahkamah Agung. KPPOD mencatat adanya implikasi Putusan MK diantaranya penghapusan pengawasan pemerintah pusat atas Perda (ex-post). Kedua, menghambat policy delivery dari pusat ke daerah (Paket Kebijakan, Deregulasi dan Debirokkratisasi). Ketiga, menghapus sistem check and balance terhadap pengawasan Perda. Keempat, menempatkan masyarakat, kelompok dan sektor privat sebagai pihak yang secara vis-a-vis berhadapan/berkonflik dengan pemerintah daerah
Berdasarkan beberapa problematika di atas, dirumuskan permasalahan penelitian sebagai berikut: (1) Bagaimana mekanisme pembatalan Perda pasca putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 dan (2) Bagaimana wewenang Menteri dalam Negeri dan Gubernur dalam executive preview Perda pasca Putusan MK. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini merupakan data sekunder sebagai data utama dan metode pengumpulan data dengan kepustakaan. Adapun metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan mekanisme Pembatalan Perda Pasca Putusan MK dilaksanakan melalui Judicial Review oleh MA diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 PERMA Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil. Mekanisme judicial review meliputi beberapa tahap, antara lain pengajuan pemohon keberatan, pemeriksaan dalam persidangan, putusan, pemberitahuan isi putusan, dan pelaksanaan putusan. Wewenang Mendagri dan Gubernur dalam pengawasan Perda pasca Putusan MK dapat dilakukan secara preventif terhadap Raperda atau lebih tepat disebut executive preview. Pengujian dilakukan terhadap Raperda yang mengatur RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan RUTR sebelum disahkan oleh Kepala Daerah. Berdasarkan hal tersebut, penulis memberikan saran, perlunya pengaturan lebih lanjut terkait mekanisme judicial review dalam pembatalan Perda serta perlunya pengawasan yang optimal terhadap Raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kesusilaan, dan kepentingan umum.
Kata Kunci : Putusan MK, Pembatalan Perda, Executive preview

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan MK, Pembatalan Perda, Executive preview
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 14 Aug 2026 07:41
Last Modified: 14 Aug 2026 07:41
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/59306

Actions (login required)

View Item View Item