ULIMA, NABILA YUARIZKI and Indarja, Indarja and Pinilih, Sekar Anggun Gading (2021) TINJAUAN YURIDIS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 P/HUM/2020._015 HTN 2021. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.Abstract
Untuk mewujudkan jaminan kesehatan di Indonesia, pemerintah membuat program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Sejak berdiri hingga saat ini BPJS Kesehatan terus menerus mengalami defisit. Hal ini menyebabkan pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasinya. Kemudian kembali timbul polemik setelah dikeluarkanPutusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 yaitu di tengah pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, Pemerintah kembali menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk memaparkan dasar pertimbangan Presiden dalam menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan serta implikasi berlakunya pasca Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 7 P/HUM/2020. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan adalah jenis data sekunder, meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalahstudi kepustakaan, dan untuk menganalisisnya menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa pertimbangan dalam menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan adalah untuk menjaga kualitas serta keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. Lebih lanjut, implikasi berlakunya Peraturan Presiden a quo yaitu naiknya iuran peserta BP dan PBPU BPJS Kesehatan dalam beberapa tahap. Masyarakatpun sudah mengambil langkah dengan mengajukan juidicalreviewke Mahkamah Agung, akan tetapi melalui Putusan Nomor 41 P/HUM/2020 Mahkamah Agung berpendapat bahwa Peraturan Presiden a quotidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.Agar permasalahan defisit BPJS Kesehatan ini tidak berlarut-larut, maka dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasinya. Khusus untuk pemerintah,ketika menerbitkan suatu peraturan perundang-undanganharuslebih memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta melakukan publikasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami dampak dari terbitnya suatu peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : BPJS Kesehatan, Peraturan Presiden, Putusan Mahkamah Agung.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Users 156 not found. |
Date Deposited: | 22 Apr 2022 01:24 |
Last Modified: | 11 Oct 2023 08:24 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/5865 |
Actions (login required)
View Item |