Search for collections on Undip Repository

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERSEORANGAN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN AKTA OTENTIK PALSU (STUDI PUSTAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN NOMOR 187/Pid.B/2020/PN.Kpn)._034 PDT 2021

Salma, Shinta Dhea and Busro, Achmad and Badriyah, Siti Malikhatun (2021) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERSEORANGAN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN AKTA OTENTIK PALSU (STUDI PUSTAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN NOMOR 187/Pid.B/2020/PN.Kpn)._034 PDT 2021. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perjanjian kredit biasanya diikuti dengan adanya jaminan atau agunan kredit yang dibebani hak tanggungan sebagai upaya perlindungan bagi kreditor dalam hal pemenuhan pelaksanaan kewajiban dari debitor. Dalam proses pengajuan pemberian kredit, debitordiharuskan menyertakan KTP dan KK sebagai salah satu syarat identitas pribadi debitor dalam hal pengajuan kredit, serta dalam hal jaminan perjanjian kredit dapat menyertakan AJB Tanah sebagai bentuk agunan yang dapat dibebankan hak tanggungan, namun salah satu debitor PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang telah menggunakan AJB Tanah dan KTP serta KK palsu dalam hal pengajuan kredit.
Tujuan dari penelitian ini guna mengetahui keabsahan perjanjian kredit yang menggunakan akta otentik palsu sebagai jaminan piutang dan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum perseorangan atas perbuatan melawan hukum terhadap PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan data sekunder, kemudian dilakukan analisa data yang menggunakan metode analisis kualitatif yang disusun secara sistematis dalam bentuk karya ilmiah untuk menjawab rumusan masalah dan judul yang disusun. Hasil penelitian atas permasalahan ini membuktikan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Kepanjen Nomor 187/Pid.B/2020/PN.Kpn hakim memberikan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan kepada debitor karena telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan data yang juga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena terpenuhinya unsur-unsur yang ada di dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kesimpulan atas hasil penelitian ini keabsahan perjanjian kredit yang menggunakan akta otentik palsu sebagai jaminan piutang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena tidak terpenuhi syarat objektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, serta pertanggung jawaban hukum perseorangan atas perbuatan melawanhukumterhadap PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang dapat digugat dengan penggantian kerugian karena termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan unsur kesengajaan dan telah merugikan kreditor dalam jumlah yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Akta Palsu, Kredit, Jaminan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 18 Apr 2022 04:10
Last Modified: 21 Dec 2022 04:32
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/5795

Actions (login required)

View Item View Item