SALSABILA, CARISSA TALITHA and Priyono, FX. Joko and Hananto, Pulung Widhi Hari (2026) THE LEGALITY OF NORTH KOREA’S INTERVENTION IN RUSSO-UKRAINE ARMED CONFLICT AND THE COMBATANT STATUS OF NORTH KOREAN MILITARY PERSONNEL. _031 HI 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
CARISSA TALITHA SALSABILA_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (888kB) |
|
|
Text
CARISSA TALITHA SALSABILA_ABSTRAK.pdf Download (141kB) |
|
|
Text
CARISSA TALITHA SALSABILA_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (285kB) |
|
|
Text
CARISSA TALITHA SALSABILA_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (290kB) |
|
|
Text
CARISSA TALITHA SALSABILA_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (377kB) |
|
|
Text
CARISSA TALITHA SALSABILA_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (145kB) |
|
|
Text
CARISSA TALITHA SALSABILA_DAFPUS.pdf Download (257kB) |
Abstract
Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yaitu legalitas intervensi militer Korea Utara berdasarkan Treaty on Comprehensive Strategic Partnership Tahun 2024 serta status hukum personel militer Korea Utara yang dikerahkan di wilayah Kursk.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan. Analisis dilakukan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1945, Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Tahun 1969, Konvensi Jenewa Tahun 1949, serta Protokol Tambahan I Tahun 1977.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi militer Korea Utara di Wilayah Kursk dapat dibenarkan secara hukum. Intervensi tersebut tidak melanggar prinsip non-intervensi karena termasuk dalam kategori Intervensi atas Undangan dan pembelaan diri, mengingat Korea Utara memperoleh persetujuan formal dan eksplisit dari Federasi Rusia untuk beroperasi di wilayah kedaulatan Rusia guna menghadapi serangan dari pihak eksternal, yaitu Ukraina. Selain itu, Pakta Pertahanan Bersama yang menjadi dasar pengerahan pasukan telah memenuhi prosedur formal sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai suatu perjanjian internasional. Dari perspektif jus in bello, personel militer Korea Utara yang dikerahkan di wilayah Kursk diklasifikasikan sebagai kombatan yang sah berdasarkan Pasal 4A(2) Konvensi Jenewa III Tahun 1949, karena berada dibawah komando yang bertanggung jawab, membawa senjata secara terbuka, dan secara konsisten mengenakan seragam militer Rusia yang dapat dikenali dengan jelas. Oleh karena itu, apabila personel tersebut ditangkap oleh pasukan Ukraina, mereka berhak memperoleh status tawanan perang beserta seluruh perlindungan yang menyertainya.
Kata Kunci: Intervensi Korea Utara–Rusia, Kombatan, Tawanan Perang, Treaty on Comprehensive Strategic Partnership 2024, Wilayah Kursk.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Intervensi Korea Utara–Rusia, Kombatan, Tawanan Perang, Treaty on Comprehensive Strategic Partnership 2024, Wilayah Kursk. |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 24 Jul 2026 04:23 |
| Last Modified: | 24 Jul 2026 04:23 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/57608 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
